Polri Pelajari Vonis Hakim untuk Putuskan Status Polisi Richard Eliezer
Rabu, 15 Februari 2023 - 13:23 WIB
loading...
Polri menyatakan akan mempelajari vonis hakim untuk menentukan status keanggotaan Bharada E sebagai polisi. Fot: MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Polri menghormati vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). Dia diganjar 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Semua pihak harus menghormati putusan Hakim PN," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Rabu (15/2/2023).
Dengan vonis di bawah lima tahun itu, bagaimana status Richard Eliezer sebagai personel Polri? Sebab sampai dengan saat ini, dia belum menjalani sidang etik.
Dedi mengungkapkan Propam Polri akan mempelajari putusan pengadilan terlebih dulu. "Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi.
"Semua pihak harus menghormati putusan Hakim PN," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Rabu (15/2/2023).
Dengan vonis di bawah lima tahun itu, bagaimana status Richard Eliezer sebagai personel Polri? Sebab sampai dengan saat ini, dia belum menjalani sidang etik.
Dedi mengungkapkan Propam Polri akan mempelajari putusan pengadilan terlebih dulu. "Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi.
Lihat Juga :