Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer Mewakili Rasa Keadilan Orang Banyak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 1 tahun, 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan putusan majelis hakim untuk kliennya mewakili rasa keadilan bagi masyarakat dalam kasus ini. "Bahwa putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer," ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Dalam proses ini tim penasihat hukum berterima kasih bahwa Majelis Hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer. Menurut Ronny, vonis majelis hakim kepada kliennya sesuai dari target dari tim kuasa hukum. "Ya kami sesuai target kami ya, kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," jelas dia.
Menurutnya, vonis yang lebih rendah dari putusan jaksa kepada Eliezer ini merupakan sebuah keadilan. "Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim memutus berdasarkan apa yang diyakini," jelasnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan.
Vonis terhadap Richard Eliezer ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Richard Eliezer dihukum selama 12 tahun penjara.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan putusan majelis hakim untuk kliennya mewakili rasa keadilan bagi masyarakat dalam kasus ini. "Bahwa putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer," ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Dalam proses ini tim penasihat hukum berterima kasih bahwa Majelis Hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer. Menurut Ronny, vonis majelis hakim kepada kliennya sesuai dari target dari tim kuasa hukum. "Ya kami sesuai target kami ya, kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," jelas dia.
Menurutnya, vonis yang lebih rendah dari putusan jaksa kepada Eliezer ini merupakan sebuah keadilan. "Saya pikir bahwa itu keadilan. Kan hakim memutus berdasarkan apa yang diyakini," jelasnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan.
Vonis terhadap Richard Eliezer ini jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Richard Eliezer dihukum selama 12 tahun penjara.
(cip)