Ferdy Sambo Divonis Mati, Wapres: Hak Pengadilan, Pemerintah Tak Boleh Intervensi

Rabu, 15 Februari 2023 - 14:12 WIB
loading...
Ferdy Sambo Divonis...
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menyerahkan sepenuhnya vonis mati Ferdy Sambo kepada pengadilan dan pemerintah tidak boleh ikut campur. Foto/Setneg
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin angkat bicara terkait vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo . Dia menyerahkan sepenuhnya vonis Ferdy Sambo kepada pengadilan dan pemerintah tidak boleh ikut campur.

"Masalah keputusan Sambo saya kira itu memang haknya pengadilan. Pemerintah tidak boleh intervensi. Jadi itu hak penuh daripada pengadilan," ujar Ma'ruf Amin kepada wartawan, Rabu (15/2/2023). Baca juga: Isi KUHP Pasal 100 Terbaru, Diduga Bisa Jadi Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati



Ma'ruf Amin mengaku memperhatikan respons masyarakat yang mengapresiasi positif vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Akan tetapi, dia kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan penilaian apa pun.

"Hanya memang kalau saya melihat reaksi masyarakat justru oleh masyarakat itu dianggap itu lebih adil. Bukan pemerintah ya, pemerintah harus tidak berpihak abstain ya, tidak akan memberi penilaian apa-apa," jelas Ma'ruf.

"Cuman masyarakat menganggapnya ketika itu diputuskan itu mendapatkan applaus yang artinya itu sesuai dengan aspirasi masyarakat," sambungnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan.

Dalam merumuskan vonis terhadap Ferdy Sambo, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Ferdy Sambo yakni, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Tak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan kegaduhan di masyarakat. Lalu, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo jug dianggap tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," kata Iman.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusan mati terhadap Ferdy Sambo. Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Siapa Berwenang Mengeksekusi?

Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
BYD M6 DM Diklaim Irit...
BYD M6 DM Diklaim Irit 65 Km/Liter, Sudah Diuji 150 Km Nyaris Tanpa Minum Bensin
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Bahaya, Berikut Jenis...
Bahaya, Berikut Jenis Ikan yang Tak Boleh Dikonsumsi Setiap Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved