LPSK: Jangan Sampai Richard Eliezer Nyesel Jadi Justice Collaborator

Rabu, 15 Februari 2023 - 12:33 WIB
loading...
LPSK: Jangan Sampai...
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LSPK ) berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.

"Harapannya sih putusannya adil bagi Richard ya, seadil-adilnya bagi Richard. Harapannya hakim mempertimbangkan ketentuan Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas sebelum sidang vonis Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Susilaningtyas berpendapat, majelis hakim semestinya memberikan keringanan hukuman karena Richard Eliezer merupakan justice collaborator (JC) yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Jangan sampai, kata Susi, Eliezer menyesal telah memilih menjadi JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J.



"Yang pasti pertama jangan sampai Richard menyesal jadi justice collaborator," katanya.

Menurut Susi, jika vonis yang dijatuhkan tidak sesuai statusnya, maka akan ada banyak orang yang enggan menjadi JC. "Kami mengharapkan para orangnya yang hendak akan menjadi justice Collaborator pasti melihat kasus ini. Jangan sampai kasus ini membuat yang bersangkutan mundur," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)