Sidang Putusan Dimulai, Richard Eliezer Tegang

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:21 WIB
loading...
Sidang Putusan Dimulai, Richard Eliezer Tegang
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Sidang putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, resmi dimulai, Rabu (15/2/2023) pukul 10.20 WIB. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu terlihat tegang menghadapi vonis majelis hakim.

Richard Eliezer tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam dengan potongan rambut rapi. Raut wajahnya tampak tegang serta sedih.

Sebelum jalannya persidangan, Richard Eliezer tampak berdoa bersama dengan sejuk kuasa hukumnya yang berjumlah lebih dari lima orang.



Setelah membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin langsung sidang vonis menanyakan keadaan Richard Eliezer.

"Saudara Richard sehat?" tanya Hakim Wahyu.

Merespons pertanyaan itu, Richard pun menjawab sehat. Kemudian, Hakim Wahyu pun langsung meneruskan proses persidangan dengan membacakan indentitas Richard.

Dari pantauan MPI di lapangan, keluarga Brigadir J beserta kuasa hukumnya turut menyaksikan sidang tersebut. Adapun keluarga yang hadir seperti ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat beserta istrinya, Rosti Simanjuntak.

Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J seperti Kamaruddin Simanjuntak dan Martin Lukas Simanjuntak turut hadir menyaksikan sidang tersebut.

Baca juga: Balada Eliezer dan Elegi Yosua di Persidangan Sambo

Persidangan sempat dihentikan sementara karena sejumlah awak media dan simpatisan menimbulkan suasana riuh di dalam ruang persidangan.

Untuk diketahui, Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Richard terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan itu menuai kontroversi dari masyarakat. Pasalnya, Richard telah mendapat status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membantu membongkar kasus ini.

Sebagai justice collaborator, Richard Eliezer dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tetapi JPU bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuskan tindakan pidananya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1360 seconds (0.1#10.140)