Sidang Putusan Dimulai, Richard Eliezer Tegang

Rabu, 15 Februari 2023 - 11:21 WIB
loading...
Sidang Putusan Dimulai,...
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Sidang putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, resmi dimulai, Rabu (15/2/2023) pukul 10.20 WIB. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu terlihat tegang menghadapi vonis majelis hakim.

Richard Eliezer tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam dengan potongan rambut rapi. Raut wajahnya tampak tegang serta sedih.

Sebelum jalannya persidangan, Richard Eliezer tampak berdoa bersama dengan sejuk kuasa hukumnya yang berjumlah lebih dari lima orang.



Setelah membuka persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin langsung sidang vonis menanyakan keadaan Richard Eliezer.

"Saudara Richard sehat?" tanya Hakim Wahyu.

Merespons pertanyaan itu, Richard pun menjawab sehat. Kemudian, Hakim Wahyu pun langsung meneruskan proses persidangan dengan membacakan indentitas Richard.

Dari pantauan MPI di lapangan, keluarga Brigadir J beserta kuasa hukumnya turut menyaksikan sidang tersebut. Adapun keluarga yang hadir seperti ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat beserta istrinya, Rosti Simanjuntak.

Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J seperti Kamaruddin Simanjuntak dan Martin Lukas Simanjuntak turut hadir menyaksikan sidang tersebut.

Baca juga: Balada Eliezer dan Elegi Yosua di Persidangan Sambo

Persidangan sempat dihentikan sementara karena sejumlah awak media dan simpatisan menimbulkan suasana riuh di dalam ruang persidangan.

Untuk diketahui, Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Richard terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan itu menuai kontroversi dari masyarakat. Pasalnya, Richard telah mendapat status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran telah membantu membongkar kasus ini.

Sebagai justice collaborator, Richard Eliezer dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tetapi JPU bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuskan tindakan pidananya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Rekomendasi
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
Pembatasan BBM Subsidi...
Pembatasan BBM Subsidi Dimulai 1 Oktober 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved