'Mission Sacre'Jurnalistik
Rabu, 15 Februari 2023 - 12:11 WIB
loading...
A
A
A
Serbuan Korporasi Media Digital
Era digitalisasi saat ini telah memicu masifnya bisnis korporasi media. Raksasa platform media seperti Google, Facebook (Meta), dan sejumlah media baru yang lain telah menyerbu masyarakat dan menggeser kelangsungan hidup pers nasional.
Google dan beragam medsos memang bukan perusahaan media, namun melalui internet dan laman-laman medsos tersebut telah memasilitasi banyak orang untuk mengunggah dan mengunduh beragam berita dan informasi.
Korporasi media digital juga telah mengambil kue iklan yang sebelumnya menjadi jatah media massa konvensional. Kini 60% belanja iklan diambil media digital dan platform asing.
Beragam platform digital telah menggeser pola pemasang iklan yang sebelumnya pada media arus utama yang kini berpindah ke daring. Banyak berkurangnya iklan yang ke media massa konvensional sangat berpengaruh pada kelangsungan hidup media arus utama.
Negara juga banyak dirugikan oleh fenomena iklan digital ini karena iklan yang muncul lewat Google dan sejumlah laman medsos tak dikenai pajak. Situasi yang merugikan kelangsungan hidup industri pers nasional perlu campur tangan pemerintah.
Untuk itu rencana penyusunan peraturan presiden (perpres) kerja sama pers dan platform digital semoga bisa segera terealisasi. Peraturan terkait hak cipta jurnalistik (publisher rights) juga sangat penting guna melindungi pers nasional.
Maraknya bisnis korporasi media digital merupakan tantangan pers dari sisi bisnis. Dari segi konten informasi juga menjadi tantangan yang tak kalah serius. Tak sedikit konten informasi yang beredar lewat Google dan medsos yang berupa propaganda asing.
Keadaan ini bisa sangat membahayakan bagi stabilitas dan keamanan negara. Untuk itu pers nasional harus menjadi benteng dari kemungkinan buruk dari merebaknya konten propaganda asing.
Dari sejumlah tantangan yang harus dihadapi pers nasional menuntut perubahan dan kepedulian sejumlah pihak. Mengingat begitu pentingnya peran pers, maka pemerintah hendaknya menjamin keberlangsungan pers nasional.
Era digitalisasi saat ini telah memicu masifnya bisnis korporasi media. Raksasa platform media seperti Google, Facebook (Meta), dan sejumlah media baru yang lain telah menyerbu masyarakat dan menggeser kelangsungan hidup pers nasional.
Google dan beragam medsos memang bukan perusahaan media, namun melalui internet dan laman-laman medsos tersebut telah memasilitasi banyak orang untuk mengunggah dan mengunduh beragam berita dan informasi.
Korporasi media digital juga telah mengambil kue iklan yang sebelumnya menjadi jatah media massa konvensional. Kini 60% belanja iklan diambil media digital dan platform asing.
Beragam platform digital telah menggeser pola pemasang iklan yang sebelumnya pada media arus utama yang kini berpindah ke daring. Banyak berkurangnya iklan yang ke media massa konvensional sangat berpengaruh pada kelangsungan hidup media arus utama.
Negara juga banyak dirugikan oleh fenomena iklan digital ini karena iklan yang muncul lewat Google dan sejumlah laman medsos tak dikenai pajak. Situasi yang merugikan kelangsungan hidup industri pers nasional perlu campur tangan pemerintah.
Untuk itu rencana penyusunan peraturan presiden (perpres) kerja sama pers dan platform digital semoga bisa segera terealisasi. Peraturan terkait hak cipta jurnalistik (publisher rights) juga sangat penting guna melindungi pers nasional.
Maraknya bisnis korporasi media digital merupakan tantangan pers dari sisi bisnis. Dari segi konten informasi juga menjadi tantangan yang tak kalah serius. Tak sedikit konten informasi yang beredar lewat Google dan medsos yang berupa propaganda asing.
Keadaan ini bisa sangat membahayakan bagi stabilitas dan keamanan negara. Untuk itu pers nasional harus menjadi benteng dari kemungkinan buruk dari merebaknya konten propaganda asing.
Dari sejumlah tantangan yang harus dihadapi pers nasional menuntut perubahan dan kepedulian sejumlah pihak. Mengingat begitu pentingnya peran pers, maka pemerintah hendaknya menjamin keberlangsungan pers nasional.
Lihat Juga :