Pengacara Ungkap 2 Hal yang Bikin Bharada E Berpeluang Divonis Bebas

Rabu, 15 Februari 2023 - 09:40 WIB
loading...
Pengacara Ungkap 2 Hal yang Bikin Bharada E Berpeluang Divonis Bebas
Pengacara Bharada E mengatakan tetap ada peluang kliennya divonis bebas. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan kliennya tetap berpeluang divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ada dua alasan mengapa majelis hakim dapat memvonis bebas Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Kita lihat aspek psikologi yang sudah kita jabarkan dalam persidangan. Tim pembelaan hukum, lebih kuat dalam pasal 51 ayat 1 perintah jabatan," ujar Ronny Talapessy kepada awak media, Rabu (15/2/2023).



Ia juga mengungkapkan dalam fakta persidangan terlihat dari posisi Bharada E, pihaknya berharap hakim bisa melepaskan atau membebaskan Bharada E jika melihat petitum tim kuasa hukum dan fakta persidangan

"Jadi dua poin tersebut, pertama Richard sebagai justice collaborator dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan dalam Pasal 10A," kata Ronny.

"Poin kedua, fakta persidangan menjelaskan Richard melaksanakan perintah patuh dan taat kemudian relasi kuasa. Hakim bisa menggunakan pasal 51 ayat 1 untuk melepaskan atau membebaskan Richard Eliezer," lanjutnya.

Meskipun demikian, Ronny mengaku tidak ingin mendahului keputusan majelis hakim sebelum pelaksanaan vonis sidang.

"Tentunya itu harapan kami, tentunya kami tidak mau mendahului keputusan hakim. Itu harapan dari tim kuasa hukum dan keluarga. Kami berdoa agar majelis hakim bisa memutuskan sesuai hati nurani," ucap dia.



Apa pun yang diputuskan majelis hakim, Ronny menyatakan kliennya sudah siap menghadapinya.

"Dia menguatkan kami tim kuasa hukum dan keluarga. Keluarga dan tunangan sudah beberapa hari ini selalu menunggu Richard Eliezer. Kondisi kesehatan Richard Eliezer saat ini juga sehat," pungkas Ronny Talapessy.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1947 seconds (0.1#10.140)