Pengacara Ungkap 2 Hal yang Bikin Bharada E Berpeluang Divonis Bebas

Rabu, 15 Februari 2023 - 09:40 WIB
loading...
Pengacara Ungkap 2 Hal...
Pengacara Bharada E mengatakan tetap ada peluang kliennya divonis bebas. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan kliennya tetap berpeluang divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ada dua alasan mengapa majelis hakim dapat memvonis bebas Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

"Kita lihat aspek psikologi yang sudah kita jabarkan dalam persidangan. Tim pembelaan hukum, lebih kuat dalam pasal 51 ayat 1 perintah jabatan," ujar Ronny Talapessy kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Bharada E Divonis Hari Ini, Bakal Lebih Berat dari Tuntutan?

Ia juga mengungkapkan dalam fakta persidangan terlihat dari posisi Bharada E, pihaknya berharap hakim bisa melepaskan atau membebaskan Bharada E jika melihat petitum tim kuasa hukum dan fakta persidangan

"Jadi dua poin tersebut, pertama Richard sebagai justice collaborator dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan dalam Pasal 10A," kata Ronny.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
2 Hakim Pemberi Vonis...
2 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Banding Hukuman 7 Tahun Penjara
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
3 Hakim Pemberi Vonis...
3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Divonis Hari Ini, Lebih Ringan atau Berat dari Tuntutan Jaksa?
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Selebgram Isa Zega Divonis...
Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks PM Tunisia Divonis...
Eks PM Tunisia Divonis Hukuman 34 Tahun Penjara
8 Terdakwa Pabrik Narkoba...
8 Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos dari Vonis Hukuman Mati di PN Malang
Rekomendasi
Soccer Challenge Solo...
Soccer Challenge Solo 2025: 60 Pemain Berbakat Bakal Ikuti Program Extra Training
Gerak Cepat Pro Rakyat,...
Gerak Cepat Pro Rakyat, Data dan Fakta Buktikan Khofifah Berhasil Pimpin Jatim
Transplantasi Sel Punca,...
Transplantasi Sel Punca, Terobosan Masa Depan untuk Pasien Kanker Darah
Berita Terkini
Ramai Kabar Jaksa Agung...
Ramai Kabar Jaksa Agung ST Burhanuddin Bakal Diganti, Kejagung: Hoaks
Hadiri Pelantikan Paus...
Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV, Menko PM Muhaimin: Simbol Persahabatan dan Komitmen Kemanusiaan
Sukseskan Program MBG,...
Sukseskan Program MBG, Pemerintah Akan Bangun Infrastruktur Layanan Gizi di Pesantren
PPATK Temukan 28.000...
PPATK Temukan 28.000 Rekening Hasil Jual Beli untuk Deposit Judi Online
Ganjar Tegaskan Jadwal...
Ganjar Tegaskan Jadwal Kongres PDIP Tidak Dibahas saat Pembekalan Kepala Daerah
Sambangi Sri Sultan...
Sambangi Sri Sultan di Yogya, Bahlil Lanjutkan Tradisi Golkar Silaturahmi ke Tokoh Senior
Infografis
Hal yang Harus Dihindari...
Hal yang Harus Dihindari saat Diet Intermittent Fasting
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved