Pengacara Ungkap 2 Hal yang Bikin Bharada E Berpeluang Divonis Bebas
loading...

Pengacara Bharada E mengatakan tetap ada peluang kliennya divonis bebas. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E menyatakan kliennya tetap berpeluang divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana Nofriasnyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ada dua alasan mengapa majelis hakim dapat memvonis bebas Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
"Kita lihat aspek psikologi yang sudah kita jabarkan dalam persidangan. Tim pembelaan hukum, lebih kuat dalam pasal 51 ayat 1 perintah jabatan," ujar Ronny Talapessy kepada awak media, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Bharada E Divonis Hari Ini, Bakal Lebih Berat dari Tuntutan?
Ia juga mengungkapkan dalam fakta persidangan terlihat dari posisi Bharada E, pihaknya berharap hakim bisa melepaskan atau membebaskan Bharada E jika melihat petitum tim kuasa hukum dan fakta persidangan
"Jadi dua poin tersebut, pertama Richard sebagai justice collaborator dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan dalam Pasal 10A," kata Ronny.
"Kita lihat aspek psikologi yang sudah kita jabarkan dalam persidangan. Tim pembelaan hukum, lebih kuat dalam pasal 51 ayat 1 perintah jabatan," ujar Ronny Talapessy kepada awak media, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Bharada E Divonis Hari Ini, Bakal Lebih Berat dari Tuntutan?
Ia juga mengungkapkan dalam fakta persidangan terlihat dari posisi Bharada E, pihaknya berharap hakim bisa melepaskan atau membebaskan Bharada E jika melihat petitum tim kuasa hukum dan fakta persidangan
"Jadi dua poin tersebut, pertama Richard sebagai justice collaborator dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan dalam Pasal 10A," kata Ronny.
Lihat Juga :