Bharada E Divonis Hari Ini, Bakal Lebih Berat dari Tuntutan?
Rabu, 15 Februari 2023 - 07:00 WIB
loading...
Richard Eliezer hari ini akan menghhadapi sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir di PN Jakarta Selatan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah divonis. Hari ini giliran Richard Eliezer ( Bharada E ) yang bakal hadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang vonis dijadwalkan dimulai pukul 9.30 WIB dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. "Betul (hari ini sidang Bharada E)," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Bharada E menjadi pembicaraan khusus ketika tuntutan yang diterima lebih tinggi dari tiga terdakwa lain. Padahal, Bharada E yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat membantu membongkar kasus ini atau seorang justice collaborator.
Sebagai justice collaborator, Bharada E dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuaskan tindakan pidananya.
Sidang vonis dijadwalkan dimulai pukul 9.30 WIB dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. "Betul (hari ini sidang Bharada E)," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Bharada E menjadi pembicaraan khusus ketika tuntutan yang diterima lebih tinggi dari tiga terdakwa lain. Padahal, Bharada E yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat membantu membongkar kasus ini atau seorang justice collaborator.
Sebagai justice collaborator, Bharada E dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuaskan tindakan pidananya.
Lihat Juga :