Bharada E Divonis Hari Ini, Bakal Lebih Berat dari Tuntutan?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah divonis. Hari ini giliran Richard Eliezer ( Bharada E ) yang bakal hadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang vonis dijadwalkan dimulai pukul 9.30 WIB dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. "Betul (hari ini sidang Bharada E)," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Bharada E menjadi pembicaraan khusus ketika tuntutan yang diterima lebih tinggi dari tiga terdakwa lain. Padahal, Bharada E yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat membantu membongkar kasus ini atau seorang justice collaborator.
Sebagai justice collaborator, Bharada E dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuaskan tindakan pidananya.
Bharada E pun dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim . Dia dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Angka tuntutan tersebut dianggap sebagian masyarakat tidak adil. Sebab Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing ”hanya” dituntut delapan tahun penjara.
Sama seperti empat terdakwa lain, vonis terhadap Bharada E hari ini juga menjadi perhatian masyarakat. Akankah vonis lebih berat dari tuntutan seperti diterima para terdakwa lain?
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J divonis mati, lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing divonis 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan 13 tahun penjara.
Sidang vonis dijadwalkan dimulai pukul 9.30 WIB dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. "Betul (hari ini sidang Bharada E)," kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).
Bharada E menjadi pembicaraan khusus ketika tuntutan yang diterima lebih tinggi dari tiga terdakwa lain. Padahal, Bharada E yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat membantu membongkar kasus ini atau seorang justice collaborator.
Sebagai justice collaborator, Bharada E dinilai tidak sepatutnya dituntut lebih tinggi dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) bergeming dan menganggap status justice collaborator tidak menghapuaskan tindakan pidananya.
Bharada E pun dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim . Dia dinyatakan terbukti turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam tuntutannya itu, JPU menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Angka tuntutan tersebut dianggap sebagian masyarakat tidak adil. Sebab Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing ”hanya” dituntut delapan tahun penjara.
Sama seperti empat terdakwa lain, vonis terhadap Bharada E hari ini juga menjadi perhatian masyarakat. Akankah vonis lebih berat dari tuntutan seperti diterima para terdakwa lain?
Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J divonis mati, lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal masing-masing divonis 20 tahun penjara, 15 tahun penjara, dan 13 tahun penjara.
(muh)