Kemendagri Sambangi ICW dan Mengajak Mengawal Penggunaan APBD

Rabu, 15 Februari 2023 - 00:04 WIB
loading...
Kemendagri Sambangi ICW dan Mengajak Mengawal Penggunaan APBD
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menunjukkan komitmennya untuk mengawal efektivitas dan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri , Benni Irwan.

Karenanya, untuk mengawal proses tersebut, Kemendagri mendatangi Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mengajak mengawal efektivitas dan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pertemuan itu berlangsung di Kantor ICW, Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.

Benni mengungkapkan bahwa Kemendagri dan ICW telah sepakat untuk membangun kerja sama dalam mengawal dan mendukung efektivitas serta efisiensi penggunaan APBD. Adapun pertemuan lanjutan terkait kerja sama keduanya telah berlangsung di Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Rutin Gelar Rakor Monev untuk Percepat Realisasi APBD

Selain itu, pertemuan jajaran Kemendagri bersama ICW juga untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak menyelidiki kepala daerah yang bermasalah. Kemudian untuk meluruskan pemahaman lembaga tersebut terkait pernyataan Mendagri yang menjadi polemik.

Berita tersebut menjadi viral di media massa setelah salah seorang peneliti ICW mengatakan bahwa Mendagri melarang APH untuk menindak kepala daerah yang melakukan kejahatan korupsi.

Perkataan tersebut merujuk pada potongan berita media yang mengutip sambutan Mendagri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Inspektorat Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.

Setelah diberi penjelasan, Kata Benni, ICW akhirnya memahami pesan yang disampaikan Mendagri saat Rakor Inspektorat Daerah tersebut. Dalam pertemuan itu, ICW juga menyampaikan saran kepada Kemendagri untuk mengganti kata 'pendampingan' dengan kata 'pencegahan'.

"Jadi, pernyataan peneliti ICW di media pada beberapa hari lalu yang menyatakan bahwa Mendagri melarang kepala daerah yang melakukan korupsi untuk ditindak, dengan tegas kami nyatakan tidak benar dan sangat jauh menyimpang dari pernyataan Mendagri," kata Benni dalam siaran pers yang diterima, Selasa (14/2/2023).

Benni menjelaskan, Mendagri memang meminta kepada APH, seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melakukan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam pengawasan APBD.

Namun pada saat itu, Mendagri juga meminta APH untuk mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan agar kepala daerah tidak ragu dalam mengeksekusi berbagai program yang telah disusun. Upaya ini penting dilakukan untuk mendukung realisasi belanja pemerintah daerah (pemda) agar lebih efektif, efisien dan tepat sasaran.

Benni mengatakan, pernyataan Mendagri tersebut dilandasi dari tinjauan Kemendagri terhadap sejumlah pemda yang memiliki realisasi belanja rendah. Mereka mengaku, moralnya jatuh akibat pemanggilan kepala daerah ataupun para staf terkait secara terus-menerus oleh APH atas dasar penyelidikan.

Kendati demikian, lanjutnya, Mendagri tidak mengesampingkan langkah penegakan hukum terhadap kepala daerah yang memiliki niat buruk, seperti menyalahgunakan APBD.

"Kalau memang buktinya kuat dan akurat, tidak masalah, tindak saja untuk memberikan efek jera. Kalau memang ada bukti untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tidak apa-apa. (Langkah ini) untuk memberikan efek jera kepada mereka yang memang punya niat buruk," jelas Benni.

Akan tetapi, imbuhnya, apabila kepala daerah tersebut memiliki niat yang baik, APH diharapkan mengedepankan upaya pencegahan agar pemda tidak ragu dalam membelanjakan anggarannya.

"Apabila anggaran tidak dibelanjakan, masyarakat bisa menjadi korban. Sebab, realisasi belanja pemerintah yang tersendat bisa membuat uang tidak beredar di masyarakat," kata Benni.

Hal tersebut, lanjut Benni, bisa terjadi karena pemda lebih memilih mencari aman dengan tidak mengeksekusi berbagai program yang sudah direncanakan.

Padahal, pembelanjaan yang dilakukan pemerintah, termasuk pemda, merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi. Selain itu, peningkatan jumlah uang yang beredar pun dapat memperkuat daya beli masyarakat.

Daya beli tersebut, kata Benni, perlu dijaga karena konsumsi rumah tangga berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi, termasuk di daerah. Belanja pemerintah pun dapat mendukung pertumbuhan sektor swasta.

"Itu yang dimaksud Mendagri. Jadi, bukan berarti (Mendagri) melarang (kepala daerah pelaku korupsi) untuk diselidiki atau ditindak, tidak. Namun, jangan sampai disidik terus-menerus sampai ratusan staf sehingga moral semua jajaran di pemerintahan daerah itu jatuh dan tidak mau membelanjakan APBD-nya," terangnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)