Kemendagri Sambangi ICW dan Mengajak Mengawal Penggunaan APBD

Rabu, 15 Februari 2023 - 00:04 WIB
loading...
Kemendagri Sambangi...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menunjukkan komitmennya untuk mengawal efektivitas dan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri , Benni Irwan.

Karenanya, untuk mengawal proses tersebut, Kemendagri mendatangi Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk mengajak mengawal efektivitas dan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pertemuan itu berlangsung di Kantor ICW, Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.

Benni mengungkapkan bahwa Kemendagri dan ICW telah sepakat untuk membangun kerja sama dalam mengawal dan mendukung efektivitas serta efisiensi penggunaan APBD. Adapun pertemuan lanjutan terkait kerja sama keduanya telah berlangsung di Kantor Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Jakarta, Selasa 7 Februari 2023.

Baca juga: Kemendagri Minta Pemda Rutin Gelar Rakor Monev untuk Percepat Realisasi APBD

Selain itu, pertemuan jajaran Kemendagri bersama ICW juga untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta aparat penegak hukum (APH) untuk tidak menyelidiki kepala daerah yang bermasalah. Kemudian untuk meluruskan pemahaman lembaga tersebut terkait pernyataan Mendagri yang menjadi polemik.

Berita tersebut menjadi viral di media massa setelah salah seorang peneliti ICW mengatakan bahwa Mendagri melarang APH untuk menindak kepala daerah yang melakukan kejahatan korupsi.

Perkataan tersebut merujuk pada potongan berita media yang mengutip sambutan Mendagri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Inspektorat Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2023 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.

Setelah diberi penjelasan, Kata Benni, ICW akhirnya memahami pesan yang disampaikan Mendagri saat Rakor Inspektorat Daerah tersebut. Dalam pertemuan itu, ICW juga menyampaikan saran kepada Kemendagri untuk mengganti kata 'pendampingan' dengan kata 'pencegahan'.

"Jadi, pernyataan peneliti ICW di media pada beberapa hari lalu yang menyatakan bahwa Mendagri melarang kepala daerah yang melakukan korupsi untuk ditindak, dengan tegas kami nyatakan tidak benar dan sangat jauh menyimpang dari pernyataan Mendagri," kata Benni dalam siaran pers yang diterima, Selasa (14/2/2023).

Benni menjelaskan, Mendagri memang meminta kepada APH, seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melakukan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam pengawasan APBD.

Namun pada saat itu, Mendagri juga meminta APH untuk mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan agar kepala daerah tidak ragu dalam mengeksekusi berbagai program yang telah disusun. Upaya ini penting dilakukan untuk mendukung realisasi belanja pemerintah daerah (pemda) agar lebih efektif, efisien dan tepat sasaran.

Benni mengatakan, pernyataan Mendagri tersebut dilandasi dari tinjauan Kemendagri terhadap sejumlah pemda yang memiliki realisasi belanja rendah. Mereka mengaku, moralnya jatuh akibat pemanggilan kepala daerah ataupun para staf terkait secara terus-menerus oleh APH atas dasar penyelidikan.

Kendati demikian, lanjutnya, Mendagri tidak mengesampingkan langkah penegakan hukum terhadap kepala daerah yang memiliki niat buruk, seperti menyalahgunakan APBD.

"Kalau memang buktinya kuat dan akurat, tidak masalah, tindak saja untuk memberikan efek jera. Kalau memang ada bukti untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tidak apa-apa. (Langkah ini) untuk memberikan efek jera kepada mereka yang memang punya niat buruk," jelas Benni.

Akan tetapi, imbuhnya, apabila kepala daerah tersebut memiliki niat yang baik, APH diharapkan mengedepankan upaya pencegahan agar pemda tidak ragu dalam membelanjakan anggarannya.

"Apabila anggaran tidak dibelanjakan, masyarakat bisa menjadi korban. Sebab, realisasi belanja pemerintah yang tersendat bisa membuat uang tidak beredar di masyarakat," kata Benni.

Hal tersebut, lanjut Benni, bisa terjadi karena pemda lebih memilih mencari aman dengan tidak mengeksekusi berbagai program yang sudah direncanakan.

Padahal, pembelanjaan yang dilakukan pemerintah, termasuk pemda, merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi. Selain itu, peningkatan jumlah uang yang beredar pun dapat memperkuat daya beli masyarakat.

Daya beli tersebut, kata Benni, perlu dijaga karena konsumsi rumah tangga berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi, termasuk di daerah. Belanja pemerintah pun dapat mendukung pertumbuhan sektor swasta.

"Itu yang dimaksud Mendagri. Jadi, bukan berarti (Mendagri) melarang (kepala daerah pelaku korupsi) untuk diselidiki atau ditindak, tidak. Namun, jangan sampai disidik terus-menerus sampai ratusan staf sehingga moral semua jajaran di pemerintahan daerah itu jatuh dan tidak mau membelanjakan APBD-nya," terangnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Dirjen Keuangan Daerah...
Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026
Satgas PRR dan DPR Tegaskan...
Satgas PRR dan DPR Tegaskan 37 Lokasi di Aceh Tamiang Siap Dibangun Huntap
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Raih Penghargaan Garda...
Raih Penghargaan Garda Kemanusiaan Aceh, Safrizal: Penanganan Bencana Kerja Kolaboratif
Rekomendasi
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved