Ditjen Bina Pemdes: Penerapan UU Desa Majukan Masyarakat Perdesaan
Selasa, 14 Februari 2023 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes sejauh ini telah melakukan fungsi pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintahan desa, di antaranya berupa pembinaan fasilitasi keuangan dan aset desa, kelembagaan, fasilitasi pengelolaan keuangan dan aset, pelayanan publik, penataan dan pengelolaan manajemen administrasi pemerintahan desa dan melakukan evaluasi perkembangan desa untuk yang lebih baik.
"Pada saat pandemi, desa punya kontribusi yang signifikan, bagaimana menekan kasus baru di desa. Pemerintah pusat memberikan arahan bagaimana menekan angka kematian," katanya.
Paudah menambahkan, memasuki era 4.0, pemerintah memfasilitasi pengelolaan aset berbasis teknologi digital, seperti Siskeudes, Sipades, dan e-prodeskel. "Kita juga siapkan pengembangan kapasitas aparatur desa berbasis digital melalui Learning Management System (LMS). Ini akan memudahkan aparatur desa untuk mendapatkan pengetahuan dan skill melalui pelatihan sehingga dapat meningkatkan kualitas belanja desa dengan memanfaatkan sumber pendapatan yang dikelola beroientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa.
Direktur Evaluasi Perkembangan Desa, Mohammad Noval memaparkan, sesuai data desa 2015-2022 menunjukkan peningkatan desa swasembada dari 1,85% pada 2015 naik menjadi 4,21% pada 2016, kemudian 4,84% pada 2017, selanjutnya 4,87% pada 2018.
Selain itu 5,55% pada 2019, dan 5,94% pada 2020, kemudian 6% pada 2021 serta 6,90% pada 2022 merupakan desa swasembada (desa maju, mandiri dan sejahtera). Menurut Noval, pihaknya akan terus memperbaiki data dan informasi desa, termasuk menggelar lomba desa untuk mengetahui perkembangan desa di seluruh Indonesia.
Direktur Penataan dan Administrasi Desa, Matheos Tan mengatakan, selain berbagai kemajuan yang dicapai desa, di sana masih ada berbagai masalah, mulai dari masalah batas desa, status desa, maupun pilkades.
"Pada saat pandemi, desa punya kontribusi yang signifikan, bagaimana menekan kasus baru di desa. Pemerintah pusat memberikan arahan bagaimana menekan angka kematian," katanya.
Paudah menambahkan, memasuki era 4.0, pemerintah memfasilitasi pengelolaan aset berbasis teknologi digital, seperti Siskeudes, Sipades, dan e-prodeskel. "Kita juga siapkan pengembangan kapasitas aparatur desa berbasis digital melalui Learning Management System (LMS). Ini akan memudahkan aparatur desa untuk mendapatkan pengetahuan dan skill melalui pelatihan sehingga dapat meningkatkan kualitas belanja desa dengan memanfaatkan sumber pendapatan yang dikelola beroientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa.
Direktur Evaluasi Perkembangan Desa, Mohammad Noval memaparkan, sesuai data desa 2015-2022 menunjukkan peningkatan desa swasembada dari 1,85% pada 2015 naik menjadi 4,21% pada 2016, kemudian 4,84% pada 2017, selanjutnya 4,87% pada 2018.
Selain itu 5,55% pada 2019, dan 5,94% pada 2020, kemudian 6% pada 2021 serta 6,90% pada 2022 merupakan desa swasembada (desa maju, mandiri dan sejahtera). Menurut Noval, pihaknya akan terus memperbaiki data dan informasi desa, termasuk menggelar lomba desa untuk mengetahui perkembangan desa di seluruh Indonesia.
Direktur Penataan dan Administrasi Desa, Matheos Tan mengatakan, selain berbagai kemajuan yang dicapai desa, di sana masih ada berbagai masalah, mulai dari masalah batas desa, status desa, maupun pilkades.
Lihat Juga :