Ditjen Bina Pemdes: Penerapan UU Desa Majukan Masyarakat Perdesaan
Selasa, 14 Februari 2023 - 21:10 WIB
loading...
Kemendagri menyebut penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berhasil majukan masyarakat perdesaan. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menyebut penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sejak 2014 telah menghasilkan banyak cerita sukses di desa-desa. Desa telah menjadi subjek dan pelaku aktif untuk pembangunan masyarakat adil dan makmur.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Paudah mengatakan hal itu dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka Refleksi Sembilan Tahun Penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Penguatan Pemerintahan Desa" di Jakarta.
"Pembangunan masyarakat adil dan makmur adalah upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dimulai dari desa," katanya, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Kemendagri Terus Monitoring dan Evaluasi untuk Percepat Realisasi APBD 2022
Rakornas ini dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro sebagai pembicara kunci. Paudah memaparkan, dalam sistem pemerintahan NKRI, lahirnya UU Desa secara signifikan telah memberikan ruang perubahan tatanan susunan pemerintahan. UU ini secara ekplisit menyebutkan desa adalah entitas pemerintahan terkecil yang membutuhkan pembinaan dari pemerintahan di atasnya atau supra desa.
Baca juga: Program Dana Desa di Era Pemerintahan Jokowi Sukses Majukan Pembangunan
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Paudah mengatakan hal itu dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam rangka Refleksi Sembilan Tahun Penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Penguatan Pemerintahan Desa" di Jakarta.
"Pembangunan masyarakat adil dan makmur adalah upaya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dimulai dari desa," katanya, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Kemendagri Terus Monitoring dan Evaluasi untuk Percepat Realisasi APBD 2022
Rakornas ini dihadiri Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri Eko Prasetyanto Purnomo Putro sebagai pembicara kunci. Paudah memaparkan, dalam sistem pemerintahan NKRI, lahirnya UU Desa secara signifikan telah memberikan ruang perubahan tatanan susunan pemerintahan. UU ini secara ekplisit menyebutkan desa adalah entitas pemerintahan terkecil yang membutuhkan pembinaan dari pemerintahan di atasnya atau supra desa.
Baca juga: Program Dana Desa di Era Pemerintahan Jokowi Sukses Majukan Pembangunan
Lihat Juga :