Menkominfo Johnny Plate Sudah 7 Jam Diperiksa Kejagung

Selasa, 14 Februari 2023 - 17:16 WIB
loading...
Menkominfo Johnny Plate...
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate masih berada di Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate masih berada di Kejaksaan Agung (Kejagung). Politikus Partai Nasdem itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sudah lebih dari tujuh jam pemeriksaan terhadap Johnny Plate itu berlangsung. Johnny tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung sekitar pukul 08.49 WIB.

Mantan anggota DPR itu datang ke Kejagung menggunakan Kijang Innova. Dia mengenakan baju biru dongker dan masker putih ditemani oleh kuasa hukum.





Saat tiba di Kejagung, Plate tidak mengatakan apa pun meski dicecar sejumlah awak media. "Masih (diperiksa)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Ketut Sumedana belum menjawab saat ditanya mengenai alasan pihaknya membutuhkan waktu yang cukup panjang dalam memintai keterangan dari Johnny Plate. Diketahui, kasus ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) lahir pada 2006. Merujuk situsnya, BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Dipimpin seorang direktur utama, BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. BAKTI mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Pada 25 Oktober 2022, penyelidik Kejagung melakukan gelar perkara atau ekspos. Berdasarkan gelar perkara itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3625 seconds (0.1#10.140)