Pengacara Keluarga Brigadir J Berharap Vonis Ricky Rizal Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:01 WIB
loading...
Pengacara Keluarga Brigadir...
Terdakwa Ricky Rizal Wibowo saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) hari ini menggelar sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo . Majelis hakim telah memvonis Kuat Ma'ruf hukuam pidana 15 tahun penjara, sementara sidang putusan Ricky Rizal baru akan dimulai.

Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berharap vonis yang akan dijatuhkan kepada Ricky Rizal lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentu (vonis) RR harus jauh lebih berat minimal 15 tahun," kata Kamaruddin kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kamaruddin menjelaskan, alasan vonis tersebut harus lebih berat dari tuntutan jaksa. Pertama, Ricky sebagai anggota Polri yang tidak berterus terang dalam mengungkap perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

"Artinya sudah tidak ada jalan bagi mereka untuk berdusta sebetulnya, tetapi dia (RR) mempersulit penyidikan, mempersulit penentuan, dan mempersulit persidangan untuk mengungkapkan perkara ini," katanya.

Ricky juga dinilai konsisten berdusta hanya karena bonus Rp500 juta dari Ferdy Sambo. Padahal, Kamaruddin mengaku telah memberi kesempatan agar Ricky mau bertaubat, namun tidak direspons.

"Sudah saya tawarkan untuk mereka sadar dan bertobat tapi tidak direspons. Yang merespon hanya Bharada Richard Eliezer. Sedangkan pengadilan memerlukan kejujuran kebenaran dan keterusterangan," katanya.



"Mereka ini juga kadang tidak sopan, bercanda-bercanda di pengadilan, padahal pengadilan itu kan harus punya marwah dia harus dihormati sebagai lembaga yang perlu dijunjung kebenarannya di sana. Karena di situlah diuji apa fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi supaya terungkap kebenaran materil," lanjutnya.

Untuk diketahui, dalam sidang tuntutan Ricky Rizal dituntut 8 tahun pidana penjara oleh JPU. Dalam surat tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ricky bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)