Urgensi Regulasi Publisher Rights
Selasa, 14 Februari 2023 - 10:57 WIB
loading...
A
A
A
Penerbitan regulasi publisher rights hemat penulis tidak lepas dari fenomena yang sama di dunia penyiaran. Pada 2020 lalu, dua televisi swasta sebagai pemohon mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hal yang mempermasalahkan adalah Undang-Undang Penyiaran khususnya menyangkut definisi penyiaran.
Regulasi tersebut dianggap tidak bisa membuat kesetaraan atau perlakuan yang sama (equal treatment) antara penyiaran berbasis frekwensi dengan penyiaran berbasis internet, seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan sebagainya. Pemohon kalah, MK memutuskan rezim pengaturan penyiaran berbasis frekwensi berbeda dengan penyiaran berbasis internet.
Kemudian perkembangan belakangan ini banyak yang mengatakan masa keemasan televisi hampir berakhir dihantam konten internet, namun sampai sekarang televisi free to air tetap tegak berdiri dengan pangsa pasar yang masih cukup besar baik di perkotaan, perdesaan dan di daerah-daerah yang minim infrastruktur internet.
Media massa nonelektronik kini mengalami apa seperti yang dirasakan televisi. Bedanya jika televisi masih relatif mendapatkan kue iklan, media massa konvensional perlahan kehilangan sumber utama pemasukan tersebut, sementara tanpa henti ia harus memproduksi berita melalui kerja jurnalisme yang rigid.
Setelah tergerusnya koran cetak, jumlah masyarakat yang berlangganan koran digital (e-paper) tidak semasif yang diharapkan. Mereka lebih memilih informasi secara gratis.
Objek Hak Cipta
Berita merupakan salah satu objek hak cipta yang harus dilindungi, karena proses pembuatannya membutuhkan waktu, biaya dan keahlian khusus dari seorang profesional yang disebut jurnalis yang bekerja pada media massa yang dilindungi undang-undang.
Untuk itu, perusahaan media massa yang memproduksi berita selayaknya mendapatkan hak ekslusif berupa keuntungan ekonomi seperti karya-karya intelektual lainnya.
Secara filosofi konsep kekayaan intelektual tidak bisa dilepaskan dari pemikiran John Locke (1632-1704). Locke yang mengatakan setiap manusia memiliki dirinya sendiri sebagai miliknya. Tak seorang puna memiliki hak atas pribadi orang lain kecuali pemiliknya sendiri, termasuk hasil kerja tubuhnya dan karya tangannya serta panca inderanya.
Artinya setiap orang secara alamiah mempunyai hak untuk memiliki segala potensi yang melekat pada diri pribadinya dan seluruh kerja yang dihasilkannya (Thumm, 2000).
Locke juga menyarankan agar insentif ekonomi diberikan dalam perlindungan hak milik. Dikaitkan dengan hak kekayaan intelektual, hal ini diterjemahkan sebagai dorongan agar pencipta bersedia untuk memublikasikan karya ciptanya, karena hal tersebut tidak mungkin sepenuhnya diserahkan kepada sifat “murah hati” si pencipta.
Publikasi karya cipta ini sangat penting untuk menambah jumlah intellectual capital (sumber daya intelektual) yang ada di masyarakat, karena dengan demikian meningkatkan jumlah ide untuk menciptakan sesuatu yang baru (Hughes, 1988).
Namun dihadapkan dengan perkembangan teknologi digital, berita sebagai kekayaan intelektual belum sepenuhnya terlindungi. Banyak platform digital yang memuat konten berita namun tidak mengindahkan hak cipta yang dimiliki oleh perusahaan media massa konvensional.
Kondisi ini tentunya sangat merugikan media massa dan para jurnalis pembuat berita. Dengan mudah kita membuka platform digital yang memuat layanan kompilasi berita. Namun, sayangnya pihak perusahaan platform pencarian web tidak membayar hak ekonomi kepada media massa sebagai produsen berita.
Contoh kasus yang nyata terjadi di Prancis, Google sebagai perusahaan platform pencarian web terkena denda sebesar Rp 8,5 triliun atau sekitar USD 592 juta karena gagal menjalankan persetujuan yang telah disepakati pada pertengahan 2021 lalu. Google terkena denda karena memuat salah satu konten dari sebuah organisasi berita.
Regulasi tersebut dianggap tidak bisa membuat kesetaraan atau perlakuan yang sama (equal treatment) antara penyiaran berbasis frekwensi dengan penyiaran berbasis internet, seperti YouTube, Facebook, Netflix, dan sebagainya. Pemohon kalah, MK memutuskan rezim pengaturan penyiaran berbasis frekwensi berbeda dengan penyiaran berbasis internet.
Kemudian perkembangan belakangan ini banyak yang mengatakan masa keemasan televisi hampir berakhir dihantam konten internet, namun sampai sekarang televisi free to air tetap tegak berdiri dengan pangsa pasar yang masih cukup besar baik di perkotaan, perdesaan dan di daerah-daerah yang minim infrastruktur internet.
Media massa nonelektronik kini mengalami apa seperti yang dirasakan televisi. Bedanya jika televisi masih relatif mendapatkan kue iklan, media massa konvensional perlahan kehilangan sumber utama pemasukan tersebut, sementara tanpa henti ia harus memproduksi berita melalui kerja jurnalisme yang rigid.
Setelah tergerusnya koran cetak, jumlah masyarakat yang berlangganan koran digital (e-paper) tidak semasif yang diharapkan. Mereka lebih memilih informasi secara gratis.
Objek Hak Cipta
Berita merupakan salah satu objek hak cipta yang harus dilindungi, karena proses pembuatannya membutuhkan waktu, biaya dan keahlian khusus dari seorang profesional yang disebut jurnalis yang bekerja pada media massa yang dilindungi undang-undang.
Untuk itu, perusahaan media massa yang memproduksi berita selayaknya mendapatkan hak ekslusif berupa keuntungan ekonomi seperti karya-karya intelektual lainnya.
Secara filosofi konsep kekayaan intelektual tidak bisa dilepaskan dari pemikiran John Locke (1632-1704). Locke yang mengatakan setiap manusia memiliki dirinya sendiri sebagai miliknya. Tak seorang puna memiliki hak atas pribadi orang lain kecuali pemiliknya sendiri, termasuk hasil kerja tubuhnya dan karya tangannya serta panca inderanya.
Artinya setiap orang secara alamiah mempunyai hak untuk memiliki segala potensi yang melekat pada diri pribadinya dan seluruh kerja yang dihasilkannya (Thumm, 2000).
Locke juga menyarankan agar insentif ekonomi diberikan dalam perlindungan hak milik. Dikaitkan dengan hak kekayaan intelektual, hal ini diterjemahkan sebagai dorongan agar pencipta bersedia untuk memublikasikan karya ciptanya, karena hal tersebut tidak mungkin sepenuhnya diserahkan kepada sifat “murah hati” si pencipta.
Publikasi karya cipta ini sangat penting untuk menambah jumlah intellectual capital (sumber daya intelektual) yang ada di masyarakat, karena dengan demikian meningkatkan jumlah ide untuk menciptakan sesuatu yang baru (Hughes, 1988).
Namun dihadapkan dengan perkembangan teknologi digital, berita sebagai kekayaan intelektual belum sepenuhnya terlindungi. Banyak platform digital yang memuat konten berita namun tidak mengindahkan hak cipta yang dimiliki oleh perusahaan media massa konvensional.
Kondisi ini tentunya sangat merugikan media massa dan para jurnalis pembuat berita. Dengan mudah kita membuka platform digital yang memuat layanan kompilasi berita. Namun, sayangnya pihak perusahaan platform pencarian web tidak membayar hak ekonomi kepada media massa sebagai produsen berita.
Contoh kasus yang nyata terjadi di Prancis, Google sebagai perusahaan platform pencarian web terkena denda sebesar Rp 8,5 triliun atau sekitar USD 592 juta karena gagal menjalankan persetujuan yang telah disepakati pada pertengahan 2021 lalu. Google terkena denda karena memuat salah satu konten dari sebuah organisasi berita.
Lihat Juga :