Presiden Diminta Lindungi Industri AMDK dari Persaingan Tidak Sehat

Selasa, 14 Februari 2023 - 01:00 WIB
loading...
A A A
Hal lain yang bisa dilakukan adalah Presiden harus memberikan kewenangan lebih kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk bisa menindak lebih tegas pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat di industri AMDK ini. Dia melihat KPPU memang memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam menyelesaikan kasus persaingan usaha yang terjadi di industri.

Menurutnya, UU Persaingan Usaha sendiri tidak memberikan amanah yang besar terhadap KPPU terkait hal itu. “Karena itu, mengingat banyaknya fakta di lapangan seperti ini, termasuk yang terjadi di industri AMDK, seharusnya keluar Perpres yang memberikan kewenangan penuh kepada KPPU untuk memecahkan persoalan itu,” katanya.

Komisioner KPPU Chandra Setiawan, melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha. “Sebabnya, 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, dan hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, saat ini fokus pemerintah adalah memulihkan ekonomi di tengah pandemi. “Konsentrasi kita sekarang melakukan pemulihan industry. Karena pasar di dalam negeri masih belum bagus," katanya.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)