Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Vonis Hakim Berdasarkan Asumsi
Senin, 13 Februari 2023 - 23:15 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyebut banyak pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis kliennya merupakan asumsi. Salah satunya yakni motif Putri Candrawathi yang merasa sakit hati pada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kita catat pertimbangan hakim banyak berupa asumsi, ini ada lagi tadi yang kita catat sama-sama, ada motif baru sakit hati lagi, itu kan berbeda-beda lagi," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2/2023). Baca juga: Perasaan Sakit Hati Putri Candrawathi Munculkan Meeting of Mind Singkirkan Brigadir J
Sementara itu, pengacara Putri lainnya, Febri Diansyah mengatakan, dari vonis hakim pada kedua kliennya itu, banyak catatan yang menjadi persoalan di dalam pertimbangan hakim. Bahkan, kesimpulan majelis hakim pun dinilai tak didukung bukti yang muncul dalam persidangan.
Lebih jauh, kata dia, ada bukti yang muncul di dalam persidangan secara jernih dan terang benderang disampaikan pihak yang punya kompetensi keahlian dan independen, bukan hanya dari pengacara terdakwa tapi juga dari jaksa justru dikesampingkan. Dikesampingkan hanya dengan jurnal, kata dia, seperti hasil pemeriksaan psikologis forensik, bukan hanya pada Putri dan Sambo tapi juga dari seluruh terdakwa lainnya dalam sejumlah kasus.
"Dan beberapa orang saksi dengan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan tapi seolah itu tak sesuai dengan kesimpulan akhir maka diabaikanlah bukti-bukti tersebut," tuturnya.
Febri menambahkan, banyak pula kesimpulan majelis hakim saat memberikan vonis pada kliennya hanya didasarkan pada satu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tak terkait bukti lainnya. Hal itu pula yang bakal dipelajari lebih lanjut untuk dijadikan bahan saat melakukan upaya banding nanti.
"Kita catat pertimbangan hakim banyak berupa asumsi, ini ada lagi tadi yang kita catat sama-sama, ada motif baru sakit hati lagi, itu kan berbeda-beda lagi," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2/2023). Baca juga: Perasaan Sakit Hati Putri Candrawathi Munculkan Meeting of Mind Singkirkan Brigadir J
Sementara itu, pengacara Putri lainnya, Febri Diansyah mengatakan, dari vonis hakim pada kedua kliennya itu, banyak catatan yang menjadi persoalan di dalam pertimbangan hakim. Bahkan, kesimpulan majelis hakim pun dinilai tak didukung bukti yang muncul dalam persidangan.
Lebih jauh, kata dia, ada bukti yang muncul di dalam persidangan secara jernih dan terang benderang disampaikan pihak yang punya kompetensi keahlian dan independen, bukan hanya dari pengacara terdakwa tapi juga dari jaksa justru dikesampingkan. Dikesampingkan hanya dengan jurnal, kata dia, seperti hasil pemeriksaan psikologis forensik, bukan hanya pada Putri dan Sambo tapi juga dari seluruh terdakwa lainnya dalam sejumlah kasus.
"Dan beberapa orang saksi dengan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan tapi seolah itu tak sesuai dengan kesimpulan akhir maka diabaikanlah bukti-bukti tersebut," tuturnya.
Febri menambahkan, banyak pula kesimpulan majelis hakim saat memberikan vonis pada kliennya hanya didasarkan pada satu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tak terkait bukti lainnya. Hal itu pula yang bakal dipelajari lebih lanjut untuk dijadikan bahan saat melakukan upaya banding nanti.
Lihat Juga :