Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Vonis Hakim Berdasarkan Asumsi

Senin, 13 Februari 2023 - 23:15 WIB
loading...
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Vonis Hakim Berdasarkan Asumsi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyebut banyak pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis kliennya merupakan asumsi. Salah satunya yakni motif Putri Candrawathi yang merasa sakit hati pada Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kita catat pertimbangan hakim banyak berupa asumsi, ini ada lagi tadi yang kita catat sama-sama, ada motif baru sakit hati lagi, itu kan berbeda-beda lagi," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, pengacara Putri lainnya, Febri Diansyah mengatakan, dari vonis hakim pada kedua kliennya itu, banyak catatan yang menjadi persoalan di dalam pertimbangan hakim. Bahkan, kesimpulan majelis hakim pun dinilai tak didukung bukti yang muncul dalam persidangan.

Lebih jauh, kata dia, ada bukti yang muncul di dalam persidangan secara jernih dan terang benderang disampaikan pihak yang punya kompetensi keahlian dan independen, bukan hanya dari pengacara terdakwa tapi juga dari jaksa justru dikesampingkan. Dikesampingkan hanya dengan jurnal, kata dia, seperti hasil pemeriksaan psikologis forensik, bukan hanya pada Putri dan Sambo tapi juga dari seluruh terdakwa lainnya dalam sejumlah kasus.



"Dan beberapa orang saksi dengan metode ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan tapi seolah itu tak sesuai dengan kesimpulan akhir maka diabaikanlah bukti-bukti tersebut," tuturnya.

Febri menambahkan, banyak pula kesimpulan majelis hakim saat memberikan vonis pada kliennya hanya didasarkan pada satu keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tak terkait bukti lainnya. Hal itu pula yang bakal dipelajari lebih lanjut untuk dijadikan bahan saat melakukan upaya banding nanti.

"Cukup tak menduga juga karena putusan ini kan apa betul peristiwa sedemikian luar biasa sampai harus cabut nyawa terdakwa. Jadi, silakan saja dinilai, apakah sedemikian rupa tapi sekali lagi ini sudah diputus, kami hormati tapi tentu kami pelajari dengan baik lalu kami ambil langkah selanjutnya seperti apa," tutur Febri.

Sebelumnya diberitakan SINDOnews, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meyakini perasaan sakit hati Putri Candrawathi memunculkan meeting of mind atau persamaan pikiran para terdakwa untuk menghabisi nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menyampaikan bahwa persamaan pemikiran itu didasari atas cerita Putri Candrawathi yang mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan pertimbangan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Atas dasar itu, kata Hakim Wahyu, para terdakwa kasus pembunuhan tersebut melakukan meeting of mind guna merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. "Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Wahyu.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)