Pelajari Vonis Hakim, Sambo dan Putri Candrawathi Pikirkan Upaya Banding

Senin, 13 Februari 2023 - 22:32 WIB
loading...
Pelajari Vonis Hakim,...
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terpidana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi , bakal mempertimbangkan upaya banding terkait vonis kedua kliennya itu. Sambo dan istrinya, Putri juga bakal mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.

"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upayah hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Menurut Arman, sejak awal pihaknya memang tidak berharap banyak terkait vonis hakim di tingkat pengadilan negeri tersebut karena pada persidangan majelis hakim sudah terkesan berasumsi, khususnya tentang peristiwa yang dialami Putri. Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap menghormati putusan hakim dan berupaya mengajukan banding nantinya.

Adapun soal pernyataan kubu Brigadir J yang meminta tim pengacara dan kubu Putri dan Sambo meminta maaf atas tuduhan pelecehan seksual itu, Arman mengaku saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari vonis hakim. Namun, pihaknya tetap meyakini peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri itu benar.



"Itu kan pernyataan mereka, kami hormati, tapi mari sama-sama dewasa dalam menangani perkara. Itu silakan saja karena apa yang kami yakini itu tak asal karang sendiri, tapi berdasarkan BAP, fakta, Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia), hanya kita dengar sendiri tadi pertimbangan majelis hakim Apsifor itu tak dipertimbangkan sama sekali, 12 tim loh, 12 orang yang memeriksa itu dikesampingkan majelis hakim," pungkasnya.Sekadar diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Megawati Setiap Lihat...
Megawati Setiap Lihat Polisi Jadi Ingat Kasus Ferdy Sambo
Profil Agus Nurpatria,...
Profil Agus Nurpatria, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat
Profil Budhi Herdi Susianto,...
Profil Budhi Herdi Susianto, Dulu Dicopot Kasus Ferdy Sambo Kini Promosi Jadi Brigjen
6 Perwira Polisi Terlibat...
6 Perwira Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Ini Nama-namanya
5 Kasus Polisi Tembak...
5 Kasus Polisi Tembak Polisi di Tanah Air, Nomor 1 Bikin Geger se-Indonesia
Profil Irjen Slamet...
Profil Irjen Slamet Uliandi, Kadiv TIK Polri yang Pernah Jemput Ferdy Sambo
Bebas Bersyarat, Hendra...
Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Wajib Lapor dan Keluar Kota Harus Izin
Eks Karo Paminal Propam...
Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Rekomendasi
Serapan BULOG Naik 2.000%,...
Serapan BULOG Naik 2.000%, Hensa: Memang Dingin Tangan Mentan Amran
Jumlah Korban Tewas...
Jumlah Korban Tewas Gempa Myanmar-Thailand Melebihi 1.600 Orang
Tenny Tap Ungkap Kisah...
Tenny Tap Ungkap Kisah Perempuan Cantik yang Diteror Genderewo
Berita Terkini
Prabowo Salat Idulfitri...
Prabowo Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal Dilanjutkan Open House di Istana
2 jam yang lalu
3 Letjen TNI Teman Seangkatan...
3 Letjen TNI Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto, Salah Satunya Peraih Adhi Makayasa
4 jam yang lalu
PCINU Yordania dan Perusahaan...
PCINU Yordania dan Perusahaan Air Mineral Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina
4 jam yang lalu
2 Pati Polri Naik Pangkat...
2 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 3, Nomor 1 Jebolan Akpol 1992
8 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Terjadi 150 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Tewas
11 jam yang lalu
SBY dan Jokowi Bakal...
SBY dan Jokowi Bakal Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal
11 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved