Pelajari Vonis Hakim, Sambo dan Putri Candrawathi Pikirkan Upaya Banding

Senin, 13 Februari 2023 - 22:32 WIB
loading...
Pelajari Vonis Hakim,...
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terpidana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi , bakal mempertimbangkan upaya banding terkait vonis kedua kliennya itu. Sambo dan istrinya, Putri juga bakal mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.

"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upayah hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2/2023). Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati

Menurut Arman, sejak awal pihaknya memang tidak berharap banyak terkait vonis hakim di tingkat pengadilan negeri tersebut karena pada persidangan majelis hakim sudah terkesan berasumsi, khususnya tentang peristiwa yang dialami Putri. Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap menghormati putusan hakim dan berupaya mengajukan banding nantinya.

Adapun soal pernyataan kubu Brigadir J yang meminta tim pengacara dan kubu Putri dan Sambo meminta maaf atas tuduhan pelecehan seksual itu, Arman mengaku saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari vonis hakim. Namun, pihaknya tetap meyakini peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri itu benar.



"Itu kan pernyataan mereka, kami hormati, tapi mari sama-sama dewasa dalam menangani perkara. Itu silakan saja karena apa yang kami yakini itu tak asal karang sendiri, tapi berdasarkan BAP, fakta, Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia), hanya kita dengar sendiri tadi pertimbangan majelis hakim Apsifor itu tak dipertimbangkan sama sekali, 12 tim loh, 12 orang yang memeriksa itu dikesampingkan majelis hakim," pungkasnya.Sekadar diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara. Baca juga: Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Tangis Istri Kacab Bank...
Tangis Istri Kacab Bank Pecah di Ruang Sidang Ungkap Doa Anak Minta Ayahnya Pulang Sebentar
Oditur Militer Bakal...
Oditur Militer Bakal Hadirkan 17 Saksi di Persidangan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Pomdam Jaya Tunggu Penetapan Barang Bukti
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Minta Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan
Rekomendasi
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Teach You a Lesson Sukses...
Teach You a Lesson Sukses Besar di Netflix Korea, Kim Moo-yul Curi Perhatian Penonton
Berita Terkini
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved