Pelajari Vonis Hakim, Sambo dan Putri Candrawathi Pikirkan Upaya Banding

Senin, 13 Februari 2023 - 22:32 WIB
loading...
Pelajari Vonis Hakim, Sambo dan Putri Candrawathi Pikirkan Upaya Banding
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terpidana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi , bakal mempertimbangkan upaya banding terkait vonis kedua kliennya itu. Sambo dan istrinya, Putri juga bakal mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.

"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upayah hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Menurut Arman, sejak awal pihaknya memang tidak berharap banyak terkait vonis hakim di tingkat pengadilan negeri tersebut karena pada persidangan majelis hakim sudah terkesan berasumsi, khususnya tentang peristiwa yang dialami Putri. Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap menghormati putusan hakim dan berupaya mengajukan banding nantinya.

Adapun soal pernyataan kubu Brigadir J yang meminta tim pengacara dan kubu Putri dan Sambo meminta maaf atas tuduhan pelecehan seksual itu, Arman mengaku saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari vonis hakim. Namun, pihaknya tetap meyakini peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri itu benar.



"Itu kan pernyataan mereka, kami hormati, tapi mari sama-sama dewasa dalam menangani perkara. Itu silakan saja karena apa yang kami yakini itu tak asal karang sendiri, tapi berdasarkan BAP, fakta, Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia), hanya kita dengar sendiri tadi pertimbangan majelis hakim Apsifor itu tak dipertimbangkan sama sekali, 12 tim loh, 12 orang yang memeriksa itu dikesampingkan majelis hakim," pungkasnya.Sekadar diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2080 seconds (0.1#10.140)