Pelajari Vonis Hakim, Sambo dan Putri Candrawathi Pikirkan Upaya Banding

Senin, 13 Februari 2023 - 22:32 WIB
loading...
Pelajari Vonis Hakim,...
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terpidana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi , bakal mempertimbangkan upaya banding terkait vonis kedua kliennya itu. Sambo dan istrinya, Putri juga bakal mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.

"Apapun pertimbangan majelis hakim intinya tetap kami hormati dan ada upayah hukum lainnya (banding), klien kami Bu Putri dan Pak Sambo akan pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/2/2023). Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati

Menurut Arman, sejak awal pihaknya memang tidak berharap banyak terkait vonis hakim di tingkat pengadilan negeri tersebut karena pada persidangan majelis hakim sudah terkesan berasumsi, khususnya tentang peristiwa yang dialami Putri. Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap menghormati putusan hakim dan berupaya mengajukan banding nantinya.

Adapun soal pernyataan kubu Brigadir J yang meminta tim pengacara dan kubu Putri dan Sambo meminta maaf atas tuduhan pelecehan seksual itu, Arman mengaku saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari vonis hakim. Namun, pihaknya tetap meyakini peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri itu benar.



"Itu kan pernyataan mereka, kami hormati, tapi mari sama-sama dewasa dalam menangani perkara. Itu silakan saja karena apa yang kami yakini itu tak asal karang sendiri, tapi berdasarkan BAP, fakta, Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia), hanya kita dengar sendiri tadi pertimbangan majelis hakim Apsifor itu tak dipertimbangkan sama sekali, 12 tim loh, 12 orang yang memeriksa itu dikesampingkan majelis hakim," pungkasnya.Sekadar diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara. Baca juga: Breaking News: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Tangis Istri Kacab Bank...
Tangis Istri Kacab Bank Pecah di Ruang Sidang Ungkap Doa Anak Minta Ayahnya Pulang Sebentar
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Kasus Pembunuhan Kacab...
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Pomdam Jaya Tunggu Penetapan Barang Bukti
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Minta Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan
Rekomendasi
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Paula Verhoeven Mohon...
Paula Verhoeven Mohon Doa untuk Kiano yang Tengah Dirawat di RS
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved