Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Kata Kejagung

Senin, 13 Februari 2023 - 18:38 WIB
loading...
Ferdy Sambo Divonis...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengapresiasi putusan majelis hakim atas vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman seumur hidup.

"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Fredy Sambo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (13/2/2023).

Ketut menilai vonis tersebut telah mewakili tuntutan JPU. "Putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU," katanya.



Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Divonis Mati, Begini Ekspresi Dingin Ferdy Sambo Saat Tinggalkan Ruang Sidang

Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)