Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Kata Kejagung
Senin, 13 Februari 2023 - 18:38 WIB
loading...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengapresiasi putusan majelis hakim atas vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman seumur hidup.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Fredy Sambo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (13/2/2023).
Ketut menilai vonis tersebut telah mewakili tuntutan JPU. "Putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU," katanya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Fredy Sambo," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (13/2/2023).
Ketut menilai vonis tersebut telah mewakili tuntutan JPU. "Putusan majelis hakim yang dibacakan telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan JPU," katanya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lihat Juga :