Ibu Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Mati: Mukjizat Tuhan
Senin, 13 Februari 2023 - 17:08 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim.
(abd)
Lihat Juga :