Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga: Kami Terpukul

Senin, 13 Februari 2023 - 16:02 WIB
loading...
Ferdy Sambo Divonis...
Sepupu kandung Ferdy Sambo, P Satria memberikan keterangan kepada media terkait vonis mati Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR iNEWS
A A A
JAKARTA - Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Keluarga mantan Kadiv Propam Polri itu merasa terpukul dengan vonis mati tersebut.

Perasaan itu diungkapkan sepupu kandung Ferdy Sambo, P Satria. Ia sengaja datang bersama ibunya dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Jakarta untuk mengikuti langsung sidang vonis Ferdy Sambo.

"(Saya) Terpukul setelah mengetahui vonis mati. Tentu ini di luar perkiraan saya, di luar ekspektasi saya," kata Satria saat diwawancarai iNews TV di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati

Satria menilai hukuman tersebut terlalu berat bagi Sambo. Sebab Satria menilai jika penjara seumur hidup pun sudah sangat cukup untuk menebus kesalahan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Karena hukuman seumur hidup juga sudah cukup berat buat kami, berpikir untuk pidana mati pun kami tidak pernah terpikirkan," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Divonis Mati, Ferdy Sambo Tak Menyalami Hakim

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)