Sidang Vonis Ferdy Sambo Hari Ini, Akankah Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo , terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin (13/2/2023).
PN Jaksel telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo beragendakan duplik pada Selasa (31/1/2023) lalu.
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya kami akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasalama Aritonang berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan bagi dirinya dan Putri Candrawathi. Harapan itu dilontarkan lantaran merasa ada tekanan besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim memvonis berat Ferdy Sambo.
"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ujar Rasamala saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Menurut Rasamala, kliennya tak memiliki persiapan khusus menghadapi sidang vonis besok. Sambo telah menyampaikan segala fakta yang diketahui dalam perkara itu. Sambo juga telah ikhlas terhadap vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya. Sebagai manusia, kata Rasamala, Sambo telah menyampaikan penyelasan atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," katanya.
Sementara, ayah mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, yakni Samuel Hutabarat berharap akan ada keadilan dalam sidang vonis putranya hari ini. Dia menyebut terbunuhnya anaknya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dikarenakan Ferdy Sambo.
"Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo adalah aktor intelektualnya yang menginstruksikan, sehingga banyak melibatkan orang," ujarnya di Muarojambi, Jambi, Sabtu (11/2/2023).
PN Jaksel telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo beragendakan duplik pada Selasa (31/1/2023) lalu.
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Selanjutnya kami akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasalama Aritonang berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek keadilan bagi dirinya dan Putri Candrawathi. Harapan itu dilontarkan lantaran merasa ada tekanan besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim memvonis berat Ferdy Sambo.
"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim menghukum berat sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ujar Rasamala saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Menurut Rasamala, kliennya tak memiliki persiapan khusus menghadapi sidang vonis besok. Sambo telah menyampaikan segala fakta yang diketahui dalam perkara itu. Sambo juga telah ikhlas terhadap vonis yang akan dijatuhkan kepada dirinya. Sebagai manusia, kata Rasamala, Sambo telah menyampaikan penyelasan atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Sebagai manusia biasa, dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," katanya.
Sementara, ayah mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, yakni Samuel Hutabarat berharap akan ada keadilan dalam sidang vonis putranya hari ini. Dia menyebut terbunuhnya anaknya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dikarenakan Ferdy Sambo.
"Seperti diketahui bahwa Ferdy Sambo adalah aktor intelektualnya yang menginstruksikan, sehingga banyak melibatkan orang," ujarnya di Muarojambi, Jambi, Sabtu (11/2/2023).