2023, BNPP Prioritaskan Peningkatan Kualitas Layanan PLBN

Minggu, 12 Februari 2023 - 16:21 WIB
loading...
2023, BNPP Prioritaskan Peningkatan Kualitas Layanan PLBN
BNPP memprioritaskan peningkatan kualitas layanan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di 2023. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan ( BNPP ) telah menetapkan sejumlah program prioritas yang akan dilaksanakan 2023. Salah satunya adalah peningkatan kualitas layanan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Sekretaris BNPP Restuardy Daud mengatakan, pihaknya telah mencatat beberapa prioritas yang perlu mendapat perhatian di 2023. Hal ini dilakukan agar program prioritas yang telah ditetapkan terkawal dengan baik sehingga berjalan sesuai target.

Menurut Restuardy, BNPP juga akan fokus pada kinerja pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (BWN-KP). Hal ini dilakukan melalui Pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan (IPKP) Pusat Kegiatan Strategis Nasional dan Lokasi Prioritas Tahun 2022.

Terkait Pengelolaaan dan Pengembangan PLBN, fokusnya pada peningkatan kualitas layanan, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi, rehabilitasi/pemenuhan sarana prasarana, penataan/pemanfaatan aset, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Persiapan Operasional lima PLBN baru (Penyiapan Sarpras, Personel, Peresmian, Penataan Aset).

"BNPP juga merencanakan pelaksanaan Gerbangdutas Tahun 2023, serta peninjauan PLBN oleh Mendagri selaku Kepala BNPP dan Komisi II DPR RI," kata Retuardy dalam Forum Rapat Kerja Sekretariat Tetap BNPP dikutip, Minggu (12/2/2023).

Hal lain yang juga menjadi perhatian BNPP adalah memperkuat koordinasi daerah melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perbatasan negara. Selain itu, juga akan dilaksanakan penyelesaian regulasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), review/evaluasi produk hukum, dan perbaikan tata kelola, serta pembuatan Galeri Arsip di PLBN.

"BNPP tahun ini juga akan melakukan penataan ASN berupa pengalihan tenaga pendukung non PNS menjadi tenaga PPPK dan alih daya sesuai kebijakan pemerintah sebelum November 2023, jadi ASN kita k edepan hanya 2 bentuk yaitu PNS dan PPPK, termasuk juga penguatan kapasitan Sumber Daya Masyarakat (SDM) Aparatur yang ada melalui penguatan Jabatan Fungsional dan berbagai kegiatan peningkatan kompetensi ASN sesuai ketentuan," katanya.

Dalam rapat, Restuardy menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas komitmen dan perbaikan kinerja kelembagaan yang dilakukan terus-menerus oleh seluruh jajaran Settap BNPP. Hal itu dapat dilihat dari catatan kinerja BNPP 2022, antara lain peningkatan penyelenggaraan Kearsipan dengan perolehan nilai BB (Predikat Sangat Baik) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Kemudian Nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan predikat Baik berdasarkan penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kategori B, Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPI) predikat Terdefinisi (Level 3); serta Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) Kinerja oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2016-2019 di atas 90% yang melampaui rata-rata nasional.

Selain itu pada Nilai Kinerja Anggaran (NKA–Aplikasi SMART) BNPP meraih nilai 95,5% dengan Predikat Sangat Baik oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). BNPP juga meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-8 berturut-turut, dan memperoleh WTP Award 5 kali berturut (2017-2022) dari Kemenkeu, serta pada Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) BNPP mendapat Predikat Sangat Baik.

"BNPP juga telah menyelesaikan target Penyederhanaan Birokrasi pada Tahun 2022. Kemudian dalam pengelolaan Jaringan Data Informasi Hukum (JDIH) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada kategori Lembaga Non Struktural, BNPP mendapat peringkat 4 terbaik," katnya.

Restuardy mengatakan, Survei Kepuasan Publik yang diselenggarakan oleh KPK, BNPP mendapat nilai 76,96 di atas rata-rata nasional. Pada Persentase Pemenuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, seluruh Wajib LHKPN telah melaporkan 100%. BNPP juga telah melakukan Penyelesaian terhadap seluruh Kerugian Negara berdasarkan Temuan LHP BPK 2021, atau sebesar 100%.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4028 seconds (0.1#10.140)