Beredar Surat Perjanjian Anies dan Sandi, Erwin Aksa: Bukan Itu yang Saya Lihat
Minggu, 12 Februari 2023 - 14:59 WIB
loading...
A
A
A
2. Saya mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp42.000 000.000,00 (empat puluh dua miliar rupiah) dari Bapak Sandiaga S Uno tanpa jaminan dan tanpa bunga (Dana Pinjaman III) pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70% dari total biaya pada Kampanye Putaran II Pilkada DKI 2017 (total biaya 60 miliar rupiah) di mana Dana Pinjaman III tersebut akan diserahkan oleh Bapak Sandiaga S Uno langsung kepada Tim Kampanye.
Baca juga: Jawaban Anies Saat Ditanya Perjanjian Bayar Utang Bila Kalah di Pilkada 2017
3. Dengan demikian Saya mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II, dan Dana Pinjaman III adalah sebesar Rp92.000 000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah).
4. Saya mengetahui bahwa Dana Pinjaman III tersebut berasal dari pihak ketiga dan Bapak Sandiaga S Uno menjamin secara pribadi pembayaran kembali Dana Pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga.
5. Bapak Sandiaga S Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa (Pihak Penjamin), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia.
6. Saya berjanji dan bertanggung jawab akan mengembalikan dan atau membantu upaya pengembalian Dana Pinjaman III tersebut jika Saya dan Bapak Sandiaga S Uno tidak terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pikada DKI 2017 dengan berkoordinasi dengan Pihak Penjamin.
7. Dalam hal Saya dan Bapak Sandiaga S Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II, dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II, dan III tersebut. Mekanime penghapusan Dana Pinjaman I, II, dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga S Uno.
Baca juga: Jawaban Anies Saat Ditanya Perjanjian Bayar Utang Bila Kalah di Pilkada 2017
3. Dengan demikian Saya mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II, dan Dana Pinjaman III adalah sebesar Rp92.000 000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah).
4. Saya mengetahui bahwa Dana Pinjaman III tersebut berasal dari pihak ketiga dan Bapak Sandiaga S Uno menjamin secara pribadi pembayaran kembali Dana Pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga.
5. Bapak Sandiaga S Uno mengetahui bahwa baik Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II maupun Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Saya namun diperlukan sebagai dana Kampanye Pilkada DKI 2017 karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa (Pihak Penjamin), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia.
6. Saya berjanji dan bertanggung jawab akan mengembalikan dan atau membantu upaya pengembalian Dana Pinjaman III tersebut jika Saya dan Bapak Sandiaga S Uno tidak terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pikada DKI 2017 dengan berkoordinasi dengan Pihak Penjamin.
7. Dalam hal Saya dan Bapak Sandiaga S Uno berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017, maka Bapak Sandiaga S Uno berjanji untuk menghapuskan Dana Pinjaman I, II, dan III serta membebaskan Saya dari kewajiban untuk membayar kembali Dana Pinjaman I, II, dan III tersebut. Mekanime penghapusan Dana Pinjaman I, II, dan III tersebut akan ditentukan kemudian melalui kesepakatan antara Saya dan Bapak Sandiaga S Uno.
Lihat Juga :