Gegana Brimob Diterjunkan Menjelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Minggu, 12 Februari 2023 - 11:56 WIB
loading...
Gegana Brimob Diterjunkan...
Tim Gegana Brimob Polri bakal melalukan sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) besok. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Gegana Brimob Polri bakal melalukan sterilisasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) besok. Ini dilakukan untuk menjamin keamanan sidang.

"Besok pagi di sisir dari Gegana," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (13/2/2023).

Kendati demikian, Nurma belum mengetahui detail teknis pengamanan yang bakal dilakukan, termasuk jumlah personel yang akan diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang.

Baca juga: Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis Hakim, Tak Ada Persiapan Khusus

Nurma berkata, jumlah personel yang akan diterjunkan masih diperhitungkan. Ia menaksir, personel yang bertugas untuk mengamankan sidang lebih dari 200 orang.

"Masih dibuat surat perintahnya (sprin). 200 lebih personil (yang akan diterunkan untuk amankan sidang vonis Ferdy Sambo)," kata Nurma.

Diketahui, Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam kasus itu, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.



Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia merekayasa kasus pembunuhan itu seperti polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
Kart.inc Kirim Dua Pembalap...
Kart.inc Kirim Dua Pembalap Indonesia ke Kejuaraan Dunia Gokart Elektrik di Italia
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Apa yang Terjadi Sehari...
Apa yang Terjadi Sehari Sebelum Kick-Off Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved