Lemahkan Jaminan Kesehatan Rakyat, Fraksi PKS Tolak RUU Kesehatan

Kamis, 09 Februari 2023 - 18:05 WIB
loading...
Lemahkan Jaminan Kesehatan...
Fraksi FPKS menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. Hal ini terungkap lewat Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ledia Hanifa Amaliah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. Hal ini terungkap lewat Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, saat membacakan pandangan mini FPKS pada Rapat Baleg DPR, Selasa (7/2/2023).

Penolakan PKS tersebut seperti dijabarkan Ledia Hanifa yakni, salah satu upaya mewujudkan amanat konstitusi, pemerintah harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang merata, adil, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Pemerintah perlu melakukan upaya untuk menjamin akses kesehatan yang merata bagi semua penduduk dalam memperoleh pelayanan kesehatan," kata Ledia Hanifa dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Baleg DPR Bersama IAKMI dan MKKI Kaji RUU Omnibus Law Kesehatan

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini mengungkapkan, penyusunan RUU tentang Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus law, mewajibkan harus dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

"Sehingga tidak ada pengaturan yang luput, kontradiksi, dan bahkan baru diundangkan sudah diuji ke MK atau tidak lama kemudian harus direvisi atau bahkan menimbulkan kontroversi polemik yang berlarut-larut," tuturnya.

"Penyusunan RUU tentang Kesehatan seharusnya mencakup seluruh perbaikan dalam sistem kesehatan di Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tambahnya.

Menurut Ledia, ada beberapa hal yang menjadi catatan FPKS terkait dengan RUU Kesehatan. "Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi salah satu hak dasar masyarakat yaitu mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas," tegasnya.

"Oleh karena itu, perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan draf RUU Kesehatan ini sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," sambungnya.

Kedua lanjut Anggota Komisi X DPR ini, FPKS berpendapat bahwa penyusunan RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus ini tidak boleh menyebabkan kekosongan pengaturan, kontradiksi pengaturan, dan juga harus memastikan partisipasi bermakna dalam penyusunan, mengingat banyaknya UU yang akan terdampak dalam penyusunan RUU tentang Kesehatan ini.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Persiapkan Perawat Profesional,...
Persiapkan Perawat Profesional, IHC STIKes Pertamedika Gelar Ucap Janji Kepaniteraan
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
SEMMI Tolak Asas Dominus...
SEMMI Tolak Asas Dominus Litis Masuk RKUHAP dan Siap Turun ke Jalan
Jimly Nilai Kewenangan...
Jimly Nilai Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan
Forkopi Usulkan Sejumlah...
Forkopi Usulkan Sejumlah Poin RUU Perkoperasian di Rapat Baleg DPR
Partai Perindo Terima...
Partai Perindo Terima Audiensi APKSI, Bahas SDM Tenaga Kesehatan
RUU Perkoperasian Diharapkan...
RUU Perkoperasian Diharapkan Lindungi dan Kembangkan Koperasi
Sepakat Rancang UU Keamanan...
Sepakat Rancang UU Keamanan Laut, Yusril: Ada Satu Badan Non-Militer Diberi Wewenang Penegakan Hukum
Bahlil Lahadalia Bolos...
Bahlil Lahadalia Bolos Rapat Baleg, Anggota DPR Geram
Rekomendasi
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved