Lemahkan Jaminan Kesehatan Rakyat, Fraksi PKS Tolak RUU Kesehatan
Kamis, 09 Februari 2023 - 18:05 WIB
loading...
A
A
A
"Penyusunan RUU tentang Kesehatan seharusnya mencakup seluruh perbaikan dalam sistem kesehatan di Indonesia, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tambahnya.
Menurut Ledia, ada beberapa hal yang menjadi catatan FPKS terkait dengan RUU Kesehatan. "Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi salah satu hak dasar masyarakat yaitu mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas," tegasnya.
"Oleh karena itu, perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan draf RUU Kesehatan ini sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," sambungnya.
Kedua lanjut Anggota Komisi X DPR ini, FPKS berpendapat bahwa penyusunan RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus ini tidak boleh menyebabkan kekosongan pengaturan, kontradiksi pengaturan, dan juga harus memastikan partisipasi bermakna dalam penyusunan, mengingat banyaknya UU yang akan terdampak dalam penyusunan RUU tentang Kesehatan ini.
"Di samping itu, sebelum draf RUU Kesehatan ini diputuskan sebagai draf RUU inisitiaf DPR, sebaiknya harus dilakukan konfirmasi ulang kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan dalam RDPU di Baleg DPR RI, apakah hasil penyusunan draft RUU Kesehatan ini sudah sesuai dengan berbagai masukan mereka?" tanya Ledia.
Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa ada pengaturan dalam beberapa UU yang dihapuskan dalam draft RUU Kesehatan ini. Sehingga, hal tersebut menimbulkan kekosongan hukum.
Menurut Ledia, ada beberapa hal yang menjadi catatan FPKS terkait dengan RUU Kesehatan. "Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa negara berkewajiban untuk memenuhi salah satu hak dasar masyarakat yaitu mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas," tegasnya.
"Oleh karena itu, perbaikan layanan kesehatan yang berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan draf RUU Kesehatan ini sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," sambungnya.
Kedua lanjut Anggota Komisi X DPR ini, FPKS berpendapat bahwa penyusunan RUU Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus ini tidak boleh menyebabkan kekosongan pengaturan, kontradiksi pengaturan, dan juga harus memastikan partisipasi bermakna dalam penyusunan, mengingat banyaknya UU yang akan terdampak dalam penyusunan RUU tentang Kesehatan ini.
"Di samping itu, sebelum draf RUU Kesehatan ini diputuskan sebagai draf RUU inisitiaf DPR, sebaiknya harus dilakukan konfirmasi ulang kepada 26 pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan dalam RDPU di Baleg DPR RI, apakah hasil penyusunan draft RUU Kesehatan ini sudah sesuai dengan berbagai masukan mereka?" tanya Ledia.
Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa ada pengaturan dalam beberapa UU yang dihapuskan dalam draft RUU Kesehatan ini. Sehingga, hal tersebut menimbulkan kekosongan hukum.
Lihat Juga :