Jokowi Sebut Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja, Dewan Pers Ungkap 2 Masalah Utamanya
Kamis, 09 Februari 2023 - 14:28 WIB
loading...
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers menanggapi positif pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutan puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023). Presiden menyatakan bahwa dunia pers saat ini tidak sedang dalam keadaan baik-baik saja.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya menganggap pernyataan Presiden Jokowi adalah concern positif terhadap pers. Menurutnya, pers memang sedang menghadapi dua persoalan utama. Pertama, munculnya banyak media online tidak dibarengi dengan kualitas jurnalis yang mumpuni. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya aduan kasus pers yang dimoninasi oleh media online.
"Dari 691 pengaduan kasus Pers 2022, 97% kasus pers terjadi di media online. Pelanggarannya beragam, berupa berita tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, berita bohong, berita asal kutip dari sosial media dengan informasi tidak jelas dan berita hanya amplifikasi clickbite dan juga berita-berita asusila," kata Yadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi: Dunia Pers Tidak Sedang Baik-baik Saja
Pelanggaran ini, kata Yadi, membuktikan pemahaman wartawan terhadap kode etik jurnalistik sangat minim, sehingga perlu mendapat edukasi serta literasi yang baik. Menurutnya, situasi ini menjadi tanggung jawab bersama, yakni Dewan Pers, organisasi pers, perusahaan pers, dan juga masyarakat.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya menganggap pernyataan Presiden Jokowi adalah concern positif terhadap pers. Menurutnya, pers memang sedang menghadapi dua persoalan utama. Pertama, munculnya banyak media online tidak dibarengi dengan kualitas jurnalis yang mumpuni. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya aduan kasus pers yang dimoninasi oleh media online.
"Dari 691 pengaduan kasus Pers 2022, 97% kasus pers terjadi di media online. Pelanggarannya beragam, berupa berita tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, berita bohong, berita asal kutip dari sosial media dengan informasi tidak jelas dan berita hanya amplifikasi clickbite dan juga berita-berita asusila," kata Yadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi: Dunia Pers Tidak Sedang Baik-baik Saja
Pelanggaran ini, kata Yadi, membuktikan pemahaman wartawan terhadap kode etik jurnalistik sangat minim, sehingga perlu mendapat edukasi serta literasi yang baik. Menurutnya, situasi ini menjadi tanggung jawab bersama, yakni Dewan Pers, organisasi pers, perusahaan pers, dan juga masyarakat.
Lihat Juga :