Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, KPK-Kejagung Perkuat Supervisi Perkara
Kamis, 09 Februari 2023 - 11:21 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK dan Kejagung sepakat memperkuat koordinasi supervisi penanganan perkara korupsi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sepakat memperkuat koordinasi supervisi penanganan perkara korupsi. Penguatan koordinasi supervisi tersebut dituangkan lewat penandatanganan kerja sama KPK-Kejagung pada Rabu, 8 Februari 2023.
Penandatanganan kerja sama antara KPK dengan Kejagung tersebut dilakukan sehari setelah Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka membahas turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022.
"Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Bahas Indeks Persepsi Korupsi Turun, Jokowi Singgung Harun Masiku
Ali menyatakan KPK mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin baik dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, kerja sama tersebut tidak hanya terbatas pada penanganan perkara korupsi saja, namun juga dalam konteks pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
"Kemudian, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini KPK dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk meningkatkan tugas koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Guna optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga," ungkapnya.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Jokowi: Jadi Masukan bagi Pemerintah Memperbaiki Diri
Penandatanganan kerja sama antara KPK dengan Kejagung tersebut dilakukan sehari setelah Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka membahas turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022.
"Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Bahas Indeks Persepsi Korupsi Turun, Jokowi Singgung Harun Masiku
Ali menyatakan KPK mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin baik dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, kerja sama tersebut tidak hanya terbatas pada penanganan perkara korupsi saja, namun juga dalam konteks pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
"Kemudian, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini KPK dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk meningkatkan tugas koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Guna optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga," ungkapnya.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Jokowi: Jadi Masukan bagi Pemerintah Memperbaiki Diri
Lihat Juga :