Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, KPK-Kejagung Perkuat Supervisi Perkara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sepakat memperkuat koordinasi supervisi penanganan perkara korupsi. Penguatan koordinasi supervisi tersebut dituangkan lewat penandatanganan kerja sama KPK-Kejagung pada Rabu, 8 Februari 2023.
Penandatanganan kerja sama antara KPK dengan Kejagung tersebut dilakukan sehari setelah Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka membahas turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022.
"Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).
Ali menyatakan KPK mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin baik dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, kerja sama tersebut tidak hanya terbatas pada penanganan perkara korupsi saja, namun juga dalam konteks pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
"Kemudian, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini KPK dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk meningkatkan tugas koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Guna optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga," ungkapnya.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, KPK dan Kejagung berkomitmen untuk menyederhanakan proses dan mekanisme alur koordinasi agar lebih sistematis. Sehingga, penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien. "Di mana pada akhirnya, proses penanganan perkara tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara," imbuhnya.
Koordinasi supervisi antar lembaga tersebut selaras dengan amanah Undang-undang KPK Pasal 6 huruf d. Dalam Pasal tersebut, KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan pidana korupsi. Supervisi perkara antara KPK-Kejagung sudah banyak dilakukan sebelumnya.
"Pada 2022, KPK melakukan supervisi perkara di Kejaksaaan sejumlah 27 perkara, di mana 25 perkara merupakan carry over dari 2021 dan 2 perkara merupakan perkara dengan SK 2022. Dari jumlah tersebut 18 telah mempunyai kepastian hukum, 9 dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Ali menambahkan, pemberantasan korupsi harus melibatkan segenap elemen masyarakat dan tidak hanya antar aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat umum lainnya. KPK meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk sama-sama memberantas korupsi. "KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama dalam upaya membangun peradaban masyarakat Indonesia yang berbudaya antikorupsi," katanya.
Penandatanganan kerja sama antara KPK dengan Kejagung tersebut dilakukan sehari setelah Ketua KPK Firli Bahuri dan Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka membahas turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022.
"Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).
Ali menyatakan KPK mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin baik dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, kerja sama tersebut tidak hanya terbatas pada penanganan perkara korupsi saja, namun juga dalam konteks pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
"Kemudian, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini KPK dan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk meningkatkan tugas koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi. Guna optimalisasi dan percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara serta terciptanya sinergitas antara kedua lembaga," ungkapnya.
Melalui penandatanganan kerja sama ini, KPK dan Kejagung berkomitmen untuk menyederhanakan proses dan mekanisme alur koordinasi agar lebih sistematis. Sehingga, penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien. "Di mana pada akhirnya, proses penanganan perkara tersebut dapat segera memberikan kepastian hukum kepada para pihak dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara," imbuhnya.
Koordinasi supervisi antar lembaga tersebut selaras dengan amanah Undang-undang KPK Pasal 6 huruf d. Dalam Pasal tersebut, KPK bertugas melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan pidana korupsi. Supervisi perkara antara KPK-Kejagung sudah banyak dilakukan sebelumnya.
"Pada 2022, KPK melakukan supervisi perkara di Kejaksaaan sejumlah 27 perkara, di mana 25 perkara merupakan carry over dari 2021 dan 2 perkara merupakan perkara dengan SK 2022. Dari jumlah tersebut 18 telah mempunyai kepastian hukum, 9 dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Ali menambahkan, pemberantasan korupsi harus melibatkan segenap elemen masyarakat dan tidak hanya antar aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat umum lainnya. KPK meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk sama-sama memberantas korupsi. "KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk punya semangat yang sama dalam upaya membangun peradaban masyarakat Indonesia yang berbudaya antikorupsi," katanya.
(cip)