Sidang Vonis Baiquni Wibowo Akan Digelar 24 Februari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang vonis dengan terdakwa Baiquni Wibowo akan digelar pada 24 Februari. Baiquni Wibowo divonis terkait kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
"Selanjutnya, agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat, pada 24 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, Rabu (8/2/2023).
Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar jaksa dapat menghadirkan kembali pada persidangan tersebut. Baiquni pun kembali ke tahanan setelah majelis hakim selesai membacakan jadwal sidang selanjutnya. "Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di pengadilan Jumat 27 Januari 2023.
"Selanjutnya, agenda persidangan adalah vonis dalam perkara ini. Untuk pembacaan vonis akan dibacakan pada hari Jumat, pada 24 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, Rabu (8/2/2023).
Selain itu, Hakim juga memerintahkan agar jaksa dapat menghadirkan kembali pada persidangan tersebut. Baiquni pun kembali ke tahanan setelah majelis hakim selesai membacakan jadwal sidang selanjutnya. "Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Baiquni Wibowo dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu terlibat perusakan CCTV hingga membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di pengadilan Jumat 27 Januari 2023.
(cip)