Melihat Proyek Tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang Buat Johnny G Plate Diperiksa Kejagung

Rabu, 08 Februari 2023 - 12:16 WIB
loading...
A A A
Namun demikian, pembangunan fase pertama tak mencapai target yang ditetapkan yakni Maret 2022. Pada fase pertama, BAKTI Kominfo baru mengerjakan pembangunan tower BTS 4G di 1.679 titik yang terintegrasi sehingga terjadi backlog pada 2.521 titik. Rinciannya, 13,7% dalam tahap instalasi, 9,7% siap untuk instalasi dan 76,6% titik belum siap untuk dilakukan instalasi.

Fase pertama akhirnya diperpanjang hingga September 2022 tetapi tidak ada perkembangan signifikan. Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Latif berdalih, tak mencapainya target pembangunan itu lantaran sulitnya menjangkau lokasi proyek tower BTS 4G.

Anang menyebut, tantangan kondisi geografis alam, persoalan logistik, transportasi, dan ketersediaan SDM menjadi kendala dalam menggarap proyek tersebut. Bahkan, banyak desa yang belum memiliki infrastruktur jalan yang layak dan aliran listrik.

"Sehingga pengiriman material ke lokasi BTS 4G banyak dilakukan dengan berjalan kaki dan menggunakan gerobak atau perahu-perahu tradisional untuk menyeberangi lautan atau sungai-sungai," tuturnya.

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada keterlambatan pembayaran terhadap subkontraktor pada proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo. Keterlambatan pembayaran tersebut berujung pada penyegelan tower.

Keterlambatan pembayaran ini terdeteksi di dua lokasi yakni di Sumbawa dan Natuna. Persentase pekerjaanya ada yang sudah 100% dan lainnya 60% selesai.

"Nah apa konsekuensi dari keterlambatan ini? Jadi sub kontraktor yang mengerjakan proyek di dua lokasi itu pada akhirnya melakukan penyegelan tower karena mereka belum dibayar," kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam konferensi pers daring yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Minggu, 27 November 2022.

Padahal, proses pembangunan BTS tersebut meliputi banyak tahapan mulai dari pembangunan, instalasi, pemasangan micro chip dan lainnya. Subkontraktor yang belum mendapatkan pembayarannya pada akhirnya tidak mau melaksanakan pekerjaannya. Tak hanya itu, ICW juga mengendus adanya pelanggaran dari proyek tersebut.

Salah satunya, penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) tidak dilengkapi oleh bukti pembayaran kepada subkontraktor. "Nah ini tentu kalau kita cek dari Perpres 16/2018 dan perubahannya, ini tentu melanggar secara administratif," tutur Agus.

Agus menduga kualitas perangkat yang disediakan oleh salah satu penyedia tidak cukup bagus. Itu bisa terlihat dari rating dan peringkat yang terlihat pada label. Tak hanya itu, perusahaan penyedia FiberHome dinilai tidak memiliki kualifikasi untuk membangun tower BTS 4G itu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2570 seconds (0.1#10.140)