Ngemis Online di Medsos Marak, Muhammadiyah: Hukumnya Haram
Rabu, 08 Februari 2023 - 08:52 WIB
loading...
A
A
A
"Di dalam Islam itu dianjurkan kita harus punya sifat menjaga diri dan kehormatan dari minta-minta. Ya jadi kalau minta-minta itu merendahkan martabat kita di harga diri kita itu turun sampai tingkat yang serendah-rendahnya gitu,"ujarnya.
Baca juga: Marak Ngemis Online, Anwar Abbas: Agama Islam Tak Anjurkan Umatnya Meminta-minta
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada pemilik akun media sosial untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan teknologi digital. Terutama mengedepankan kreativitas ke arah positif. "Menurut saya cobalah yang lebih positif bisa diarahkan untuk kegiatan yang lain misalnya kalau jualan online kemudian tutorial online tapi akhirnya di situ nanti Allah atau Tuhan memberikan ganjaran berupa ada peluang usaha untuk mendapatkan uang,"tuturnya.
Lebih lanjut, pemilik akun juga dapat menawarkan jasa endorse atas produk yang dijualnya. Seperti para YouTuber yang awalnya tidak mencari uang, melainkan memberikan pesan positif kepada masyarakat yang akhirnya diapresiasi oleh platform atas usaha yang dilakukan. "Jadi saran saya ya digital dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan yang kreatif tapi nanti niat awalnya yang bagaimana memberikan kontribusi, manfaat kepada orang banyak. Nanti dari situ Tuhan akan memberikan ganjaran apakah nanti jadi endorse atau apa gitu nanti ada gitu,"ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani mengatakan hukum mengemis online sama dengan hukum mengemis secara umum, yaitu tercela dan haram.
Baca juga: Marak Ngemis Online, Anwar Abbas: Agama Islam Tak Anjurkan Umatnya Meminta-minta
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada pemilik akun media sosial untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan teknologi digital. Terutama mengedepankan kreativitas ke arah positif. "Menurut saya cobalah yang lebih positif bisa diarahkan untuk kegiatan yang lain misalnya kalau jualan online kemudian tutorial online tapi akhirnya di situ nanti Allah atau Tuhan memberikan ganjaran berupa ada peluang usaha untuk mendapatkan uang,"tuturnya.
Lebih lanjut, pemilik akun juga dapat menawarkan jasa endorse atas produk yang dijualnya. Seperti para YouTuber yang awalnya tidak mencari uang, melainkan memberikan pesan positif kepada masyarakat yang akhirnya diapresiasi oleh platform atas usaha yang dilakukan. "Jadi saran saya ya digital dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan yang kreatif tapi nanti niat awalnya yang bagaimana memberikan kontribusi, manfaat kepada orang banyak. Nanti dari situ Tuhan akan memberikan ganjaran apakah nanti jadi endorse atau apa gitu nanti ada gitu,"ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani mengatakan hukum mengemis online sama dengan hukum mengemis secara umum, yaitu tercela dan haram.
Lihat Juga :