Ngemis Online di Medsos Marak, Muhammadiyah: Hukumnya Haram

Rabu, 08 Februari 2023 - 08:52 WIB
loading...
Ngemis Online di Medsos Marak, Muhammadiyah: Hukumnya Haram
Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa mengatakan, hukum mengemis online tercela dan haram. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Sopa menanggapi maraknya fenomena ngemis online di media sosial. Dia menilai, tindakan meminta-minta tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.

Menurut dia, dalam ajaran Islam umat muslim diperintahkan untuk bekerja guna memberikan kebutuhan hidup. "Dalam hadits nabi itu kan mengajarkan kita jangan sampai menjadi beban bagi orang lain atau bagi masyarakat. Maka Islam itu tidak membenarkan untuk meminta-minta pekerjaannya itu jadi harus pekerjaan yang halal di dalam hadits nabi kan di antara pekerjaan yang halal adalah berniaga atau jual beli atau perdagangan,"kata Sopa kepada MNC Portal, Selasa (7/2/2023).

Bahkan dalam hadits juga sudah diingatkan bahwa bagi orang yang meminta-minta sewaktu hidup di dunia nanti ketika dibangkitkan di akhirat di padang mahsyar maka posisi mukanya itu adalah tinggal tulang tanpa daging. "Beberapa hadits nabi akan memberikan semacam warning semacam ancaman bagi orang yang minta-minta itu akan diancam dengan siksaan neraka,"katanya.



Berdasarkan pandangan Muhammadiyah terkait fenomena ngemis online adalah sesuai dengan pedoman kepada Al Qur’an dan hadits. Di mana sangat menghargai untuk bekerja keras sehingga tidak dibenarkan untuk meminta-minta. "Ya kita di Muhammadiyah sesuai dengan pedomannya kepada Al Qur’an dan hadits kita sangat menghargai untuk bekerja atau bekerja keras sehingga ia tidak dibenarkan untuk meminta-minta,"katanya.

"Di dalam Islam itu dianjurkan kita harus punya sifat menjaga diri dan kehormatan dari minta-minta. Ya jadi kalau minta-minta itu merendahkan martabat kita di harga diri kita itu turun sampai tingkat yang serendah-rendahnya gitu,"ujarnya.



Oleh karena itu, dia mengimbau kepada pemilik akun media sosial untuk lebih kreatif dalam memanfaatkan teknologi digital. Terutama mengedepankan kreativitas ke arah positif. "Menurut saya cobalah yang lebih positif bisa diarahkan untuk kegiatan yang lain misalnya kalau jualan online kemudian tutorial online tapi akhirnya di situ nanti Allah atau Tuhan memberikan ganjaran berupa ada peluang usaha untuk mendapatkan uang,"tuturnya.

Lebih lanjut, pemilik akun juga dapat menawarkan jasa endorse atas produk yang dijualnya. Seperti para YouTuber yang awalnya tidak mencari uang, melainkan memberikan pesan positif kepada masyarakat yang akhirnya diapresiasi oleh platform atas usaha yang dilakukan. "Jadi saran saya ya digital dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan yang kreatif tapi nanti niat awalnya yang bagaimana memberikan kontribusi, manfaat kepada orang banyak. Nanti dari situ Tuhan akan memberikan ganjaran apakah nanti jadi endorse atau apa gitu nanti ada gitu,"ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani mengatakan hukum mengemis online sama dengan hukum mengemis secara umum, yaitu tercela dan haram.

"Sekarang ada model baru lagi ngemis online, jelas kalau kembali ke asal hukumnya, semua bentuk ngemis dalam bentuk apa pun juga itu kalau memang niatnya ngemis, meminta-minta, itu jelas hukumnya haram, dilarang Rasulullah Saw,"kata Agus dikutip dalam laman resmi Muhammadiyah, Selasa, 7 Februari 2023

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial (dinsos) bergerak serius sampai ke akar-akarnya. Sedangkan bagi para dermawan, Agus berpesan untuk seksama dalam memberi uang pada para pengemis itu. “Harus waspada, seksama melihat betul dan pengemis itu dianjurkan pada pekerjaan yang lebih baik,” kata dia.

Kesulitan yang lain karena para pengemis telah memiliki mental tangan di bawah sehingga sering menolak pekerjaan yang lebih mulia. “Maka Dinas Sosial juga harus betul-betul menjalankan tugasnya untuk memberantas hal semacam ini dan bagi para pengemis kami anjurkan, sadarlah! Bahwa perbuatan ini tidak benar menurut pandangan hukum Islam,”ucap Agus.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)