Belajar dari Kasus Djoko Tjandra, Tim Pemburu Koruptor Direspons Pesimistis

Rabu, 15 Juli 2020 - 12:52 WIB
loading...
Belajar dari Kasus Djoko Tjandra, Tim Pemburu Koruptor Direspons Pesimistis
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berencana menghidupkan kembali tim pemburu koruptor yang dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mahfud ingin tim pemburu koruptor bisa meringkus terpidana kasus Bank Bali, DJoko Tjandra yang sampai saat ini masih buron.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pesimistis harapan itu bisa terkabul melalui tim pemburu koruptor. Hal itu didasari dari realitas praktik penegakan hukum di Indonesia.

"Realitasnya buron kakap sekelas Djoko Tjandra bisa bolak balik ‘ngentutin’ aparat keluar masuk Indonesia tanpa beban status buron. Artinya apa? Ada banyak oknum (birokrasi pemerintahan dan penegak hukum) yang masih berpihak pada kepentingan sempit dan receh, sehingga rela menegasikan penegakan hukum, ironis memang," ujar Fickar kepada wartawan, Rabu (14/7/2020).

(Baca: TPK Diaktifkan Kembali, DPR Ingatkan Agar Tak Tumpang Tindih dengan KPK)

Fickar juga menyebutkan contoh lainnya yakni terkait perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) namun ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan negara lain.

Negara-negara tempat pelarian buronan korupsi TPPU cenderung lebih melihat pada kepentingan investasi di negaranya, karena itu lebih menguntungkan. Misal kasus Maria Paulina gagal diextradisi di Singapura dan Belanda meskipun sudah ada Asean MLA Treaty UU No.15/2008.

"Jadi dengan dasar realitas seperti itu saya pesimistis tim pemburu koruptor dapat mencapai targetnya," ungkapnya.

(Baca: Wacana Pengaktifan Tim Pemburu Koruptor Tuai Sindiran Masyarakat)

Pada era SBY, TPK beranggotakan orang-orang Kemenkumham, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Ketua pertama tim ini adalah mantan Wakil Jaksa Agung Basrief Arief sampai 2007 dan digantikan oleh mantan Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin.

Selama aktif, saat dipimpin Basrief, TPK berhasil menangkap mantan Direktur Bank Sertivia David Nusa Wijaya yang menjadi tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,3 triliun. TPK juga sempat mengejar aset Direktur Bank Global Irawan Salim yang terjerat kasus korupsi Bank Global ke Swiss.

Sementara di bawah kepemimpinan Muchtar Arifin, TPK berhasil menangkap tersangka kasus BLBI Adrian Mantan Bos PT Bank Surya Kiki Irawan di Australia pada 9 Desember 2008 dengan bantuan kepolisian setempat.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1485 seconds (0.1#10.140)