6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Hadapi Replik JPU Hari Ini
Senin, 06 Februari 2023 - 09:20 WIB
loading...
Enam terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik JPU di PN Jaksel hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan enam terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam terdakwa itu ialah Hendra Kurnjawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
"Agenda sidang Senin, 6 Februari 2023 adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/2/2023).
Sebelumnya, keenam terdakwa itu telah menjalani sidang tuntutan dari JPU. Terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Sedangkan, Arif Rachman dan Irfan Widyanto dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
"Agenda sidang Senin, 6 Februari 2023 adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/2/2023).
Sebelumnya, keenam terdakwa itu telah menjalani sidang tuntutan dari JPU. Terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Baca juga: Kasus Obstruction of Justice, Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Sedangkan, Arif Rachman dan Irfan Widyanto dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Lihat Juga :