6 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Hadapi Replik JPU Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan enam terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam terdakwa itu ialah Hendra Kurnjawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
"Agenda sidang Senin, 6 Februari 2023 adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/2/2023).
Sebelumnya, keenam terdakwa itu telah menjalani sidang tuntutan dari JPU. Terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Arif Rachman dan Irfan Widyanto dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam perkaranya, JPU telah mendakwa keenam mantan polisi itu merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan keenamnya bersama Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai JPU menjadi otak perencanaan tindak pidana ini. Adapun salah satu bentuk perintangan dengan memusnahkan alat bukti berupa rekaman video kamera pengawas di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
"Agenda sidang Senin, 6 Februari 2023 adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Minggu (5/2/2023).
Sebelumnya, keenam terdakwa itu telah menjalani sidang tuntutan dari JPU. Terdakwa Hendra dan Agus Nurpatria dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Arif Rachman dan Irfan Widyanto dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam perkaranya, JPU telah mendakwa keenam mantan polisi itu merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan keenamnya bersama Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai JPU menjadi otak perencanaan tindak pidana ini. Adapun salah satu bentuk perintangan dengan memusnahkan alat bukti berupa rekaman video kamera pengawas di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(cip)