Cegah Disinformasi Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Daerah Diminta Pahami Aturan
Senin, 06 Februari 2023 - 06:34 WIB
loading...
Anggota Bawaslu Puadi meminta Bawaslu Provinsi, Kota dan Kabupaten memahami aturan untuk mencegah disinformasi tahapan Pemilu 2024. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Provinsi, Kota dan Kabupaten diminta meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini untuk mencegah sengketa informasi selama tahapan Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi mengatakan, ini adalah tantangan yang harus ditangani. "Ini tantangan yang luar biasa bagi PPID dalam memberikan informasi kepada publik," katanya, Senin, (6/2/2023).
Puadi berharap SDM pengelola layanan informasi publik memahami berbagai peraturan baik undang-undang, peraturan Bawaslu, dan peraturan KPU. Juga, memahami jadwal tahapan pemilu dan pemilihan. "Teman-teman harus update setiap tahapan. sehingga ketika masyarakat menanyakan apa pun terkait tahapan bisa menjelaskannya. Kalau misalnya enggak update repot juga,"katanya.
Baca juga: Bawaslu Rancang Aturan Sita Barang Kasus Pelanggaran Pemilu
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2022 ini berharap, seluruh bawaslu provinsi mendapatkan predikat informatif. Untuk itu, dia meminta dalam menyusun layanan informasi publik 2022 dilakukan dengan cermat agar dapat mengevaluasi bagi provinsi yang belum mendapatkan predikat informatif tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi mengatakan, ini adalah tantangan yang harus ditangani. "Ini tantangan yang luar biasa bagi PPID dalam memberikan informasi kepada publik," katanya, Senin, (6/2/2023).
Puadi berharap SDM pengelola layanan informasi publik memahami berbagai peraturan baik undang-undang, peraturan Bawaslu, dan peraturan KPU. Juga, memahami jadwal tahapan pemilu dan pemilihan. "Teman-teman harus update setiap tahapan. sehingga ketika masyarakat menanyakan apa pun terkait tahapan bisa menjelaskannya. Kalau misalnya enggak update repot juga,"katanya.
Baca juga: Bawaslu Rancang Aturan Sita Barang Kasus Pelanggaran Pemilu
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2022 ini berharap, seluruh bawaslu provinsi mendapatkan predikat informatif. Untuk itu, dia meminta dalam menyusun layanan informasi publik 2022 dilakukan dengan cermat agar dapat mengevaluasi bagi provinsi yang belum mendapatkan predikat informatif tersebut.
Lihat Juga :