Cegah Disinformasi Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Daerah Diminta Pahami Aturan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Provinsi, Kota dan Kabupaten diminta meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini untuk mencegah sengketa informasi selama tahapan Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi mengatakan, ini adalah tantangan yang harus ditangani. "Ini tantangan yang luar biasa bagi PPID dalam memberikan informasi kepada publik," katanya, Senin, (6/2/2023).
Puadi berharap SDM pengelola layanan informasi publik memahami berbagai peraturan baik undang-undang, peraturan Bawaslu, dan peraturan KPU. Juga, memahami jadwal tahapan pemilu dan pemilihan. "Teman-teman harus update setiap tahapan. sehingga ketika masyarakat menanyakan apa pun terkait tahapan bisa menjelaskannya. Kalau misalnya enggak update repot juga,"katanya.
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2022 ini berharap, seluruh bawaslu provinsi mendapatkan predikat informatif. Untuk itu, dia meminta dalam menyusun layanan informasi publik 2022 dilakukan dengan cermat agar dapat mengevaluasi bagi provinsi yang belum mendapatkan predikat informatif tersebut.
"Laporan ini dibuat untuk menjaga konsistensi teman-teman dan jika ada bawaslu provinsi yang belum mendapatkan predikat informatif mudah untuk dievaluasi. Ada apa sebenarnya di sana, kenapa belum mendapatkan predikat informatif," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Puadi juga berpesan agar seluruh pengelola layanan informasi menjaga profesionalisme dan akuntanbilitas. "Bagi yang sudah (mendapatkan gelar informatif) pertahankan, semakin ditingkatkan pelayannya dan saling berkoordinasi di tingkat provinsi, juga melakukan pembinaan ditingkat kabupaten kota," imbaunya. (Irfan Maulana/MPI)
Caption Foto
Anggota Bawaslu Puadi menutup Evaluasi dan Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik 2022 Bawaslu dan Bawaslu Provinsi di Bogor.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi mengatakan, ini adalah tantangan yang harus ditangani. "Ini tantangan yang luar biasa bagi PPID dalam memberikan informasi kepada publik," katanya, Senin, (6/2/2023).
Puadi berharap SDM pengelola layanan informasi publik memahami berbagai peraturan baik undang-undang, peraturan Bawaslu, dan peraturan KPU. Juga, memahami jadwal tahapan pemilu dan pemilihan. "Teman-teman harus update setiap tahapan. sehingga ketika masyarakat menanyakan apa pun terkait tahapan bisa menjelaskannya. Kalau misalnya enggak update repot juga,"katanya.
Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta periode 2018-2022 ini berharap, seluruh bawaslu provinsi mendapatkan predikat informatif. Untuk itu, dia meminta dalam menyusun layanan informasi publik 2022 dilakukan dengan cermat agar dapat mengevaluasi bagi provinsi yang belum mendapatkan predikat informatif tersebut.
"Laporan ini dibuat untuk menjaga konsistensi teman-teman dan jika ada bawaslu provinsi yang belum mendapatkan predikat informatif mudah untuk dievaluasi. Ada apa sebenarnya di sana, kenapa belum mendapatkan predikat informatif," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Puadi juga berpesan agar seluruh pengelola layanan informasi menjaga profesionalisme dan akuntanbilitas. "Bagi yang sudah (mendapatkan gelar informatif) pertahankan, semakin ditingkatkan pelayannya dan saling berkoordinasi di tingkat provinsi, juga melakukan pembinaan ditingkat kabupaten kota," imbaunya. (Irfan Maulana/MPI)
Caption Foto
Anggota Bawaslu Puadi menutup Evaluasi dan Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik 2022 Bawaslu dan Bawaslu Provinsi di Bogor.
(cip)