Telantarkan Anak Hasil Nikah Siri dengan Pemohon Cerai, Hakim Pengadilan Agama Dipecat
Sabtu, 04 Februari 2023 - 17:55 WIB
loading...
Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) memberhentikan hakim senior Pengadilan Agama Tulungagung berinisial MY secara tidak hormat. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) memberhentikan hakim senior Pengadilan Agama Tulungagung berinisial MY secara tidak hormat. Sanksi berat tersebut diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Jumat (3/2/2023).
MY dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior. Sidang MKH atas KY tersebut telah diadakan untuk ketiga kalinya, lantaran MY berhalangan pada dua sidang sebelumnya karena sakit.
"Latar belakang perkara ini berawal ketika MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Pelapor saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, dan tidak sengaja bertemu dengan MY. Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Ad Hoc MA
Miko menjelaskan, MY mengatur agar bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor. Miko melanjutkan, MY bahkan menikahi pelapor dengan imbalan urusan perkara perceraian pelapor akan diurus secara cepat.
MY dianggap telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), tidak izin untuk poligami sesuai ketentuan, tidak mengakui anak, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior. Sidang MKH atas KY tersebut telah diadakan untuk ketiga kalinya, lantaran MY berhalangan pada dua sidang sebelumnya karena sakit.
"Latar belakang perkara ini berawal ketika MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Pelapor saat itu sedang mengurus perceraian dengan suami sebelumnya, dan tidak sengaja bertemu dengan MY. Saat itu, MY meminta nomor kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangannya, Sabtu (4/2/2023).
Baca juga: Hakim Penyunat Vonis Jaksa Pinangki Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Ad Hoc MA
Miko menjelaskan, MY mengatur agar bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor. Miko melanjutkan, MY bahkan menikahi pelapor dengan imbalan urusan perkara perceraian pelapor akan diurus secara cepat.
Lihat Juga :