Telantarkan Anak Hasil Nikah Siri dengan Pemohon Cerai, Hakim Pengadilan Agama Dipecat
Sabtu, 04 Februari 2023 - 17:55 WIB
loading...
A
A
A
"Pelapor karena ingin proses perceraiannya cepat diputus, kemudian menyetujui hal tersebut. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama berselang, MY dan pelapor menikah secara siri," tutur Miko.
Kendati demikian, Miko mengatakan bahwa pelapor memperkarakan MY yang juga ayah dari anak hasil pernikahan siri karena menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janji sebelum menikah. "Kemudian pelapor melaporkan perbuatan MY kepada KY pada 2021. Dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama MY dan istri pertama MY sebagai saksi," jelas Miko.
Miko mengatakan, Majelis MKH menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.
"Majelis MKH terdiri dari perwakilan KY, yaitu Wakil ketua KY M. Taufiq HZ sebagai ketua majelis, bersama anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai. Perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin," pungkasnya.
Kendati demikian, Miko mengatakan bahwa pelapor memperkarakan MY yang juga ayah dari anak hasil pernikahan siri karena menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janji sebelum menikah. "Kemudian pelapor melaporkan perbuatan MY kepada KY pada 2021. Dalam persidangan tersebut juga hadir istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama MY dan istri pertama MY sebagai saksi," jelas Miko.
Miko mengatakan, Majelis MKH menyatakan terlapor MY telah terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.
"Majelis MKH terdiri dari perwakilan KY, yaitu Wakil ketua KY M. Taufiq HZ sebagai ketua majelis, bersama anggota KY Siti Nudjanah, Binziad Kadafi, dan Amzulian Rifai. Perwakilan MA terdiri dari Hakim Agung Syamsul Maarif, Purwosusilo, dan Yasardin," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :