Soroti Kualitas Jurnalistik Indonesia, Dewan Pers Nilai Jadi Problem Internal Industri Pers
Sabtu, 04 Februari 2023 - 13:00 WIB
loading...
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers Yadi Hendriana menyoroti masih kurang baiknya quality of journalism (kualitas jurnalistik) di Indonesia. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers menyoroti masih kurang baiknya quality of journalism (kualitas jurnalistik) di Indonesia. Hal itu dipandang menjadi problem internal (masalah organisasi) dalam industri pers kekinian.
"Problem internal di pers itu adalah quality of journalism kita kurang bagus, saya akui," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers Yadi Hendriana dalam diskusi dari Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mau Dibawa ke Mana Industri Pers Kita', Sabtu (4/2/2023). Baca juga: Bicara Industri Pers, Dekan Fikom Unpad Tekankan Pentingnya Merevisi UU Pers yang Futuristis
Alasannya, industri pers di Indonesia masih kerap mengamplifikasi konten-konten yang berisi provokasi seksual, konten hoaks dan fitnah hingga konten yang menyalahi kode etik. Hal itu juga terbukti dari temuan Dewan Pers yang mendapati ada 691 kasus pelanggaran pers yang terjadi selama tahun 2022.
Dirinya tak menampik bahwa ada kecenderungan konten tersebut didistribusikan untuk mendongkrak traffic atau rating bagi perusahaan media. Pasalnya, ada kecenderungan publik juga yang menyukai konten-konten tersebut.
"Pertama itu kekerasan, kemudian pornografi dan yang ketiga itu mistis, tiga itu underline, tapi apakah kita mau itu? Kan enggak," kata Yadi.
"Problem internal di pers itu adalah quality of journalism kita kurang bagus, saya akui," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers Yadi Hendriana dalam diskusi dari Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mau Dibawa ke Mana Industri Pers Kita', Sabtu (4/2/2023). Baca juga: Bicara Industri Pers, Dekan Fikom Unpad Tekankan Pentingnya Merevisi UU Pers yang Futuristis
Alasannya, industri pers di Indonesia masih kerap mengamplifikasi konten-konten yang berisi provokasi seksual, konten hoaks dan fitnah hingga konten yang menyalahi kode etik. Hal itu juga terbukti dari temuan Dewan Pers yang mendapati ada 691 kasus pelanggaran pers yang terjadi selama tahun 2022.
Dirinya tak menampik bahwa ada kecenderungan konten tersebut didistribusikan untuk mendongkrak traffic atau rating bagi perusahaan media. Pasalnya, ada kecenderungan publik juga yang menyukai konten-konten tersebut.
"Pertama itu kekerasan, kemudian pornografi dan yang ketiga itu mistis, tiga itu underline, tapi apakah kita mau itu? Kan enggak," kata Yadi.
Lihat Juga :