KPK Ingatkan Penasihat Hukum Lukas Enembe Tak Bikin Narasi Liar soal Kesehatan Kliennya
Sabtu, 04 Februari 2023 - 06:36 WIB
loading...
Penasihat Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus membela hak hukum kliennya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penasihat Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus membela hak hukum kliennya. Bukan malah membuat narasi liar di luar proses hukum kliennya khususnya soal kesehatan Lukas.
"Kami ingin sampaikan begini, penasihat hukum itu sebaiknya fokus saja ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan pasti kami perhatikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023). Baca juga: Terima Pengaduan Lukas Enembe, Komnas HAM Tak Campuri Proses Hukum di KPK
Ali menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe. Tim dokter telah diterjunkan untuk memantau kesehatan Lukas selama menjalani proses penahanan. Bahkan, Lukas mendapatkan pengecekan kesehatan rutin di RSPAD Gatot Soebroto.
"Obat-obatan juga diberikan, kami konsultasikan dengan pihak RSPAD sekalipun dia menolak kan untuk dilakukan pemeriksaan di RSPAD secara rutin, tapi kemudian kan mintanya di Singapura," jelas Ali.
Lanjut dia, sejauh ini KPK belum dapat mengabulkan permohonan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari KPK maupun RSPAD, tidak ada hal yang mengkhawatirkan dari kondisi kesehatan Lukas.
"Sehingga saya kira mengenai kesehatan dari tersangka KPK yang bernama LE ini tidak kemudian menjadi fokus terus menerus seperti ini oleh penasihat hukum, apalagi kemudian narasi yang dibangunnya tidak seperti fakta yang ada," terangnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
"Kami ingin sampaikan begini, penasihat hukum itu sebaiknya fokus saja ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan pasti kami perhatikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023). Baca juga: Terima Pengaduan Lukas Enembe, Komnas HAM Tak Campuri Proses Hukum di KPK
Ali menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe. Tim dokter telah diterjunkan untuk memantau kesehatan Lukas selama menjalani proses penahanan. Bahkan, Lukas mendapatkan pengecekan kesehatan rutin di RSPAD Gatot Soebroto.
"Obat-obatan juga diberikan, kami konsultasikan dengan pihak RSPAD sekalipun dia menolak kan untuk dilakukan pemeriksaan di RSPAD secara rutin, tapi kemudian kan mintanya di Singapura," jelas Ali.
Lanjut dia, sejauh ini KPK belum dapat mengabulkan permohonan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari KPK maupun RSPAD, tidak ada hal yang mengkhawatirkan dari kondisi kesehatan Lukas.
"Sehingga saya kira mengenai kesehatan dari tersangka KPK yang bernama LE ini tidak kemudian menjadi fokus terus menerus seperti ini oleh penasihat hukum, apalagi kemudian narasi yang dibangunnya tidak seperti fakta yang ada," terangnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lihat Juga :