KPK Ingatkan Penasihat Hukum Lukas Enembe Tak Bikin Narasi Liar soal Kesehatan Kliennya

Sabtu, 04 Februari 2023 - 06:36 WIB
loading...
KPK Ingatkan Penasihat...
Penasihat Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus membela hak hukum kliennya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penasihat Hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk fokus membela hak hukum kliennya. Bukan malah membuat narasi liar di luar proses hukum kliennya khususnya soal kesehatan Lukas.

"Kami ingin sampaikan begini, penasihat hukum itu sebaiknya fokus saja ke persoalan materi substansi pembelaan secara hukum, karena persoalan kesehatan pasti kami perhatikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

Ali menjelaskan bahwa pihaknya telah memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe. Tim dokter telah diterjunkan untuk memantau kesehatan Lukas selama menjalani proses penahanan. Bahkan, Lukas mendapatkan pengecekan kesehatan rutin di RSPAD Gatot Soebroto.

"Obat-obatan juga diberikan, kami konsultasikan dengan pihak RSPAD sekalipun dia menolak kan untuk dilakukan pemeriksaan di RSPAD secara rutin, tapi kemudian kan mintanya di Singapura," jelas Ali.

Lanjut dia, sejauh ini KPK belum dapat mengabulkan permohonan Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dari KPK maupun RSPAD, tidak ada hal yang mengkhawatirkan dari kondisi kesehatan Lukas.

"Sehingga saya kira mengenai kesehatan dari tersangka KPK yang bernama LE ini tidak kemudian menjadi fokus terus menerus seperti ini oleh penasihat hukum, apalagi kemudian narasi yang dibangunnya tidak seperti fakta yang ada," terangnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)