Hari BUM Desa, Kemendes PDTT Anugerahkan Penghargaan untuk Tiga Gubernur
Jum'at, 03 Februari 2023 - 14:44 WIB
loading...
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kiri) memberikan penghargaan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai Duta BUM Desa.
A
A
A
BINTAN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) memberikan penghargaan kepada sejumlah kepala daerah atas peran mereka dalam memajukan perekonomian desa.
Mereka adalah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Gubernur Riau, Syamsuar yang menerima penghargaan kategori Abdi Ekonomi Desa. Arinal Djunaidi dinilai berhasil membina inovasi pelayanan Bum Desa melalui Elektronik Samsat Desa. Sedangkan Gubernur Riau, Syamsuar mendapatkan penghargaa atas komitmen, kerja keras dan inovasi dalam membina BUM Desa sehingga meraih omzet tertinggi nasional pada 2022 di bidang usaha pangan. Selain itu Gubernur Kepulauan Riau menerima penghargaan sebagai Duta BUM Desa karena komitmen kuat dalam mengembangkan BUM Desa di wilayah yang dipimpinnya. Penghargaan diberikan dalam rangka Peringatan Hari BUM Desa 2023 .(Baca Juga :Mendes PDTT Dukung Penambahan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun)
“Dalam peringatan Hari BUM Desa ini kita sengaja memberikan penghargaan kepada para kepala daerah yang mempunyai komitmen kuat dan kebijakan terobosan dalam penguatan ekonomi desa,” ujar Gus Halim di malam Puncak Peringatan ke-1 Hari BUM Desa di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (2/2/2023).
Gus Halim menjelaskan upaya membangun kemandirian perekonomian desa tela dimulai sejak awal kemerdekaan Indonesia. Saat itu para founding fathers telah memikirkan terobosan untuk kebangkitan ekonomi desa berdasar potensi desa, berbasis kearifan lokal desa. “Semuanya menanamkan cita-cita luhur untuk desa, hingga menyiapkan jalan lapang kesejahteraan dan kemandirian desa. Satu di antaranya adalah BUM Desa,” katanya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja, misalnya dalam penjelasan nomor 28 tegas menyebut bahwa demi memperkaya sumber-sumber penghasilan, Desapraja dapat berusaha sendiri dengan membangun perusahaan-perusahaan Desapraja. Selanjutnya, Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa memberikan jalan bagi pendirian usaha oleh desa. Dalam UU itu terdapat bagian penjelasan yang memberi pilihan unit usaha bagi usaha desa yang sesuai sesuai dengan potensi desa.
Era reformasi tahun 1998 juga melebarkan jalan bagi lahirnya usaha desa. Pasal 107 dan 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan tegas menyebut bahwa desa dapat memiliki badan usaha, sebagai salah satu sumber pendapatan desa. “Terbukti, sebelum Undang-Undang Desa lahir, desa-desa telah berinisiatif mendirikan BUM Desa. Jumlahnya mencapai 8.189 BUM Desa seluruh Indonesia,” kata Gus Halim. (Baca Juga :Mendes PDTT Gandeng ASEAN Optimalkan Pembangunan Desa di Perbatasan)
Puncaknya pada pada 2004, Pasal 213 UU Nomor 32 Tahun 2004 memicu maraknya pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama berbasis potensi ekonomi desa. Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama ini untuk kebangkitan ekonomi warga, kesejahteraan dan kemandirian desa.
Mereka adalah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Gubernur Riau, Syamsuar yang menerima penghargaan kategori Abdi Ekonomi Desa. Arinal Djunaidi dinilai berhasil membina inovasi pelayanan Bum Desa melalui Elektronik Samsat Desa. Sedangkan Gubernur Riau, Syamsuar mendapatkan penghargaa atas komitmen, kerja keras dan inovasi dalam membina BUM Desa sehingga meraih omzet tertinggi nasional pada 2022 di bidang usaha pangan. Selain itu Gubernur Kepulauan Riau menerima penghargaan sebagai Duta BUM Desa karena komitmen kuat dalam mengembangkan BUM Desa di wilayah yang dipimpinnya. Penghargaan diberikan dalam rangka Peringatan Hari BUM Desa 2023 .(Baca Juga :Mendes PDTT Dukung Penambahan Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun)
“Dalam peringatan Hari BUM Desa ini kita sengaja memberikan penghargaan kepada para kepala daerah yang mempunyai komitmen kuat dan kebijakan terobosan dalam penguatan ekonomi desa,” ujar Gus Halim di malam Puncak Peringatan ke-1 Hari BUM Desa di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (2/2/2023).
Gus Halim menjelaskan upaya membangun kemandirian perekonomian desa tela dimulai sejak awal kemerdekaan Indonesia. Saat itu para founding fathers telah memikirkan terobosan untuk kebangkitan ekonomi desa berdasar potensi desa, berbasis kearifan lokal desa. “Semuanya menanamkan cita-cita luhur untuk desa, hingga menyiapkan jalan lapang kesejahteraan dan kemandirian desa. Satu di antaranya adalah BUM Desa,” katanya.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desapraja, misalnya dalam penjelasan nomor 28 tegas menyebut bahwa demi memperkaya sumber-sumber penghasilan, Desapraja dapat berusaha sendiri dengan membangun perusahaan-perusahaan Desapraja. Selanjutnya, Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa memberikan jalan bagi pendirian usaha oleh desa. Dalam UU itu terdapat bagian penjelasan yang memberi pilihan unit usaha bagi usaha desa yang sesuai sesuai dengan potensi desa.
Era reformasi tahun 1998 juga melebarkan jalan bagi lahirnya usaha desa. Pasal 107 dan 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dengan tegas menyebut bahwa desa dapat memiliki badan usaha, sebagai salah satu sumber pendapatan desa. “Terbukti, sebelum Undang-Undang Desa lahir, desa-desa telah berinisiatif mendirikan BUM Desa. Jumlahnya mencapai 8.189 BUM Desa seluruh Indonesia,” kata Gus Halim. (Baca Juga :Mendes PDTT Gandeng ASEAN Optimalkan Pembangunan Desa di Perbatasan)
Puncaknya pada pada 2004, Pasal 213 UU Nomor 32 Tahun 2004 memicu maraknya pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama berbasis potensi ekonomi desa. Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama ini untuk kebangkitan ekonomi warga, kesejahteraan dan kemandirian desa.
Lihat Juga :