Deretan Brevet Eko Margiyono, Eks Danjen Kopassus yang Kini Jadi Jenderal Dankodiklat

Jum'at, 03 Februari 2023 - 05:46 WIB
loading...
A A A
Karena itu sudah dipastikan bahwa pria asal Semarang ini telah menyelesaikan Latihan Standarisasi Prajurit Kostrad dan memperoleh Brevet Kualifikasi Cakra Kostrad. Setiap prajurit yang memiliki brevet ini berarti telah mengikuti latihan standarisasi prajurit Kostrad dan telah resmi menyandang predikat prajurit Cakra Kostrad.

3. Brevet Kualifikasi Pandu Udara (Pathfinder)

Pada dasarnya Pathfinder merupakan unit satuan kecil yang diterjunkan ke suatu daerah sebelum pasukan utama. Brevet ini melambangkan kualifikasi prajurit Pathfinder yang dapat membaca kondisi daerah pendaratan, mencari titik penerjunan, membuat tanda, mengamankan dan melaporkannya.

Brevet ini diberikan pada prajurit yang berhasil menyelesaikan pelatihan pandu udara, khususnya bagi mereka yang memiliki pengalaman dalam bidang terjun bebas. Selama pelatihan, mereka akan menjalani penerjunan di siang hari, penerjunan bersenjata atau dengan membawa perlengkapan di siang hari, dan penerjunan bersenjata atau dengan membawa perlengkapan di malam hari. Penerjunan ini dilatih sebagai sarana infiltrasi lintas udara, maupun eksfiltrasi sasaran.

4. Pin Alumni Lemhannas

Sebagai seorang prajurit yang telah lulus dari Lembaga Ketahanan Nasional, sudah sewajarnya bila Pati TNI ini memiliki Pin Alumni Lemhannas.

5. Brevet Para Dasar

Dikutip dari tni.mil.id, brevet ini diperoleh oleh prajurit yang telah menyelesaikan Kursus Payung Udara Dasar dan menempuh pendidikan selama satu bulan. Para Dasar merupakan bagian dari taktik pasukan untuk mencari, mendekati dan menghancurkan musuh dengan menggunakan mobilitas udara yang tinggi yang mengutamakan faktor percepatan dan kerahasiaan.

Para Dasar merupakan bagian dari taktik pasukan untuk mencari, mendekati, dan menghancurkan musuh dengan menggunakan mobilitas udara yang tinggi yang mengutamakan faktor percepatan dan kerahasiaan.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)