Duplik Bharada E Kutip Pesan Mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa

Kamis, 02 Februari 2023 - 18:47 WIB
loading...
Duplik Bharada E Kutip...
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Foto/MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer telah membacakan duplik atau balasan dari replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Duplik Bharada E mengutip pesan dari mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa .

"Sebelum kami mengakhiri duplik ini, izinkan kami mengutip pesan luhur dari tokoh penegak keadilan yang juga mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Baharuddin Lopa," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada Majelis Hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam kutipan kali ini, pihaknya meminta agar Hakim dapat berdiri sendiri dalam menentukan putusan kendati banyak orang yang suka memilih jalan yang berbeda. "Banyak yang salah jalan tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. Beranilah menjadi benar meskipun sendirian," katanya.

Baca juga: Bharada E Divonis Rabu Pahing 15 Februari 2023



Dia menjelaskan, tim penasihat hukum terdakwa Bharada E tetap berpegang teguh pada nota pembelaan atau pleidoi yang telah dibacakan pihaknya pada Rabu, 25 Januari 2023. “Oleh karenanya, dalil-dalil yang dikemukakan oleh penuntut umum dalam replik haruslah dikesampingkan karena tidak berdasarkan hukum dan tidak memiliki argumentasi yuridis yang kuat," tuturnya.

Diketahui, Bharada E dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu Pahing, 15 Februari 2023. Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Jaksa Sudah Pertimbangkan Justice Collaborator

Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang hanya delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E.

LPSK merasa surat rekomendasinya tidak diperhatikan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Baca: Ibu Bharada E Berharap Anaknya Divonis Bebas: Kalau Tuhan Berkenan, Semua Pasti Terjadi

Pleidoi Bharada E berjudul “Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”. Bharada E mengaku akan terus berpegang teguh pada sikap kejujurannya di persidangan.

Ia pun meyakini kejujuran itu akan membawanya pada sebuah keadilan. "Apakah saya harus bersikap pasrah terhadap arti keadilan atas kejujuran? Saya akan tetap berkeyakinan, bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala-galanya dan keadilan nyata bagi mereka yang mencarinya," kata Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Bharada E meminta maaf kepada tunangannya karena rencana pernikahannya harus tertunda. Sebab, Bharada E harus menjalani proses hukum terlebih dahulu dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Pengacara Bharada E Minta Hakim Vonis Bebas Kliennya, Ini Alasannya

Permintaan maaf itu tertuang dalam pleidoi atau nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam. "Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu, kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini," ujar Bharada E.

Dia mengaku tidak akan egois untuk memaksa tunangannya agar dapat menunggu proses hukum yang ia hadapi saat ini. Ia pun merasa ikhlas apa pun keputusan tunangannya.

Namun, nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditolak JPU. Jaksa meminta Majelis Hakim untuk tetap menghukum Bharada E selama 12 tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan oleh JPU saat lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda replik atau balasan dari nota pembelaan. "Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Saat jaksa membacakan replik tersebut, tatapan Richard seakan kosong sambil melihat Hakim yang ada di depannya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Megawati Setiap Lihat...
Megawati Setiap Lihat Polisi Jadi Ingat Kasus Ferdy Sambo
Profil Agus Nurpatria,...
Profil Agus Nurpatria, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat
Profil Budhi Herdi Susianto,...
Profil Budhi Herdi Susianto, Dulu Dicopot Kasus Ferdy Sambo Kini Promosi Jadi Brigjen
6 Perwira Polisi Terlibat...
6 Perwira Polisi Terlibat Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan, Ini Nama-namanya
5 Kasus Polisi Tembak...
5 Kasus Polisi Tembak Polisi di Tanah Air, Nomor 1 Bikin Geger se-Indonesia
Terlibat di Kasus Ferdy...
Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kini Chuck Putranto Jabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Jejak Karier Hendra...
Jejak Karier Hendra Kurniawan, Mantan Polisi Anak Buah Ferdy Sambo yang Bebas Bersyarat
Gugat Restitusi Rp7,5...
Gugat Restitusi Rp7,5 M, Sidang Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo Dkk ditunda
Rekomendasi
Sinopsis Sinetron Kau...
Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 25: Perjuangan Devan Selamatkan Alya
Hasil Liga Futsal Profesional...
Hasil Liga Futsal Profesional 2025: Bintang Timur Surabaya Bungkam Black Steel FC 3-0
Serapan Beras Bulog...
Serapan Beras Bulog April Capai 1,3 Juta Ton, Kalahkan Serapan Tahunan Tujuh Tahun Terakhir
Berita Terkini
Prabowo Ingin Bangun...
Prabowo Ingin Bangun Perkampungan Indonesia di Arab Saudi Dekat Masjidil Haram
Prabowo: Pemerintah...
Prabowo: Pemerintah Sekuat Tenaga Akan Turunkan Biaya Haji
Lepas Womens Day Run...
Lepas Women's Day Run di DPR, Cak Imin Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga
Anggota DPR Muazzim...
Anggota DPR Muazzim Akbar: Program MBG Lahirkan Kebiasaan Baru Hidup Sehat
Menag Lantik Gus Jazil...
Menag Lantik Gus Jazil Jadi Ketua IKAPTIQ 2025-2028
Panglima TNI Geser 4...
Panglima TNI Geser 4 Brigjen ke Daerah pada Mutasi April 2025
Infografis
Pesan Kekuatan dan Kemenangan...
Pesan Kekuatan dan Kemenangan Hamas Diterima Jelas di Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved