Ibu Bharada E Berharap Anaknya Divonis Bebas: Kalau Tuhan Berkenan, Semua Pasti Terjadi

Kamis, 02 Februari 2023 - 17:43 WIB
loading...
A A A
Dia mengaku tidak akan egois untuk memaksa tunangannya agar dapat menunggu proses hukum yang ia hadapi saat ini. Ia pun merasa ikhlas apa pun keputusan tunangannya.

Namun, nota pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditolak JPU. Jaksa meminta Majelis Hakim untuk tetap menghukum Bharada E selama 12 tahun penjara.

Hal tersebut dibacakan oleh JPU saat lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda replik atau balasan dari nota pembelaan. "Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Saat jaksa membacakan replik tersebut, tatapan Richard seakan kosong sambil melihat Hakim yang ada di depannya.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2261 seconds (0.1#10.140)