Lengkapi Berkas 4 Tersangka Kasus BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 6 Saksi

Kamis, 02 Februari 2023 - 17:07 WIB
loading...
Lengkapi Berkas 4 Tersangka Kasus BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 6 Saksi
Kejagung memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI ) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemeriksaan dilakukan untuk berkas empat tersangka kasus ini.

Enam saksi yang diperiksa berinisil AM, karyawan PT Namsa Insan Mulia; NZ, aryawan PT Hanil Jaya Steel; AM, karyawan PT Surya Mandiri Prima; GP, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Infrastruktur Lastmile/Backhaul; SSS, Direktur PT Waradana Yusa Abadi; dan MMP, karyawan Huawei.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan enam saksi untuk melengkapi berkas dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktu pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.



"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Ketut di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Tersangka AAL, Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa, sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: Kejagung Ungkap Gregorius Plate ke Luar Negeri Pakai Anggaran BAKTI Kominfo

Lalu tersangka YS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sementara tersangka terakhir ,Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1067 seconds (0.1#10.140)