Lengkapi Berkas 4 Tersangka Kasus BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 6 Saksi
Kamis, 02 Februari 2023 - 17:07 WIB
loading...
Kejagung memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa enam saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI ) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pemeriksaan dilakukan untuk berkas empat tersangka kasus ini.
Enam saksi yang diperiksa berinisil AM, karyawan PT Namsa Insan Mulia; NZ, aryawan PT Hanil Jaya Steel; AM, karyawan PT Surya Mandiri Prima; GP, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Infrastruktur Lastmile/Backhaul; SSS, Direktur PT Waradana Yusa Abadi; dan MMP, karyawan Huawei.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan enam saksi untuk melengkapi berkas dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktu pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Ketut di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Enam saksi yang diperiksa berinisil AM, karyawan PT Namsa Insan Mulia; NZ, aryawan PT Hanil Jaya Steel; AM, karyawan PT Surya Mandiri Prima; GP, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Infrastruktur Lastmile/Backhaul; SSS, Direktur PT Waradana Yusa Abadi; dan MMP, karyawan Huawei.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pemeriksaan enam saksi untuk melengkapi berkas dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktu pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Ketut di Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Lihat Juga :