Bharada E Divonis Rabu Pahing 15 Februari 2023
Kamis, 02 Februari 2023 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang hanya delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E. LPSK merasa surat rekomendasinya tidak diperhatikan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E. LPSK merasa surat rekomendasinya tidak diperhatikan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
(rca)
Lihat Juga :