Bharada E Divonis Rabu Pahing 15 Februari 2023

Kamis, 02 Februari 2023 - 16:41 WIB
loading...
Bharada E Divonis Rabu...
Bharada E atau Richard Eliezer, salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer dijadwalkan akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu Pahing, 15 Februari 2023. Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Baik, demikian tadi telah dibacakan duplik dari penasihat hukum terdakwa atas tanggapan dari replik penuntut umum. Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan maka, sidang pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada (hari Rabu) tanggal 15 Februari 2023 mendatang," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Kamis (2/2/2023).

Baca: Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Jaksa Sudah Pertimbangkan Justice Collaborator



Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah selesai menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada hari ini beragendakan duplik. Adapun sidang terdakwa Bharada E beragendakan duplik itu digelar sejak sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi juga telah menjalani sidang beragendakan duplik dari tim pengacaranya dan hanya tinggal menunggu vonis. Dalam persidangan beragendakan pembacaan duplik tadi, Bharada E tampak mengenakan kemeja warna hitam dan celana panjang warna cokelat.

Baca juga: Jaksa Tetap Minta Richard Eliezer Dipenjara 12 Tahun

Salah sagu poin inti duplik tersebut meminta agar Majelis Hakim pada vonisnya nanti memberikan putusan bebas pada Bharada E. Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E diyakini juga bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Pleidoi Bharada E Selipkan Pesan Menyentuh ke Tunangannya

Tuntutan terhadap Bharada E lebih tinggi dari Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang hanya delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Bharada E. LPSK merasa surat rekomendasinya tidak diperhatikan Jaksa dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Sebabnya, penghargaan sebagai JC (justice collaborator, red) adalah keringanan hukuman, salah satu yang disebut keringanan hukuman adalah pidana yang paling rendah dibanding terdakwa lainnya. Ini yang membuat kami, oh tidak diperhatikan surat (rekomendasi) kami, seperti itu," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Presiden Lebanon Kecam...
Presiden Lebanon Kecam Hizbullah, Iran, dan IRGC: Ini Bukan Negaramu, Ini Negara Kami!
Drone Ukraina Meledak...
Drone Ukraina Meledak Sendiri di Pelabuhan Negara NATO, Kyiv Tuduh Rusia Kerjai Sinyalnya
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
5 Kombes Pol Pecah Bintang...
5 Kombes Pol Pecah Bintang Jadi Brigjen pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved