Pengacara Putri Candrawathi Minta Kliennya Dibebaskan

Kamis, 02 Februari 2023 - 15:14 WIB
loading...
Pengacara Putri Candrawathi...
Putri Candrawathi, salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi meminta Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum istri Ferdy Sambo itu memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan.

Pertama, menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Kedua, menolak seluruh dalil replik dari JPU.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Pengacara Putri, Arman Hanis saat membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuuuu



Menurutnya, replik dari Jaksa Penuntut Umum haruslah ditolak karena uraian-uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dalam dupliknya itu, pengacara Putri juga membahas tentang tanggapannya atas replik Jaksa menyangkut 19 poin.

Baca: Bacakan Duplik, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Replik Jaksa Klise

Berikut 19 poin tanggapan pengacara Putri Candrawathi atas replik Jaksa:
1. Jaksa mengakui gagal membuktikan motif, tapi justru melimpahkan kesalahan pada Putri Candrawathi dan penasihat hukumnya.
2. Jaksa telah menghadirkan alat bukti yang membuktikan secara sah dan meyakinkan kekerasan seksual yang dialami kliennya itu benar-benar terjadi.
3. Tim pengacara Putri tak memfitnah korban Brigadir J, tapi merupakan bagian upaya mengungkap kebenaran materil.
4. Jaksa menuduh tim pengacara Putri tak cermat, padahal justru Jaksa yang tak teliti dan lalai karena menggunakan keterangan saksi dan ahli lain yang tak pernah dihadirkan di persidangan.
5. Tuduhan Jaksa tentang pengacara Putri tak cermat karena mengesampingkan keterangan saksi, ahli, dan bukti yang dihadirkan Jaksa adalah asumsi kosong.
6. Jaksa gagal memahami pasal 162 ayat (1) KUHAP terkait alasan pembacaan BAP saksi yang tak dihadirkan di persidangan.
7. Jaksa gagal menjawab dalil pengacara Putri di pleidoi yang menyampaikan Jaksa memanipulasi peristiwa dan keterangan daksi dan ahli.
8. Jaksa gagal menjawab dalil pengacara Putri tentang Jaksa tak konsisten dalam menggunakan bukti poligraf, hasil pemeriksaan psikologi forensik, dan CCTV.
9. Jaksa tak mampu menunjukkan bukti yang mendukung tuduhannya bahwa pengacara Putri tak profesional karena menggunakan alat bukti tak sah.
10. Penggabungan unsur dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu pada analisa yuridis surat tuntutan di dalam uraian Pasal 340 KUHP keliru dan menyebabkan pembuktian tak sempurna.
11. Jaksa tak mampu menguraikan alasan yuridis dan bukti yang menjadi dasar klaim kosong, seolah kekerasan seksual hanya khayalan.
12. Jaksa kembali berasumsi dan tak mampu membuktikan peristiwa Putri menelepon Ferdy Sambo pada tengah malam tanggal 7 Juli 2022 awalan dari perencanaan.
13. Jaksa menggunakan klaim kosong dengan jurus Sapu Jagat ketika membantah 12 poin pleidoi pengacara Putri hanya dengan 4 paragraf.
14. Jaksa gagal dalam menganalisis alat bukti CCTV dan berhalusinasi saat membangun dalil adanya pertemuan Putri, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Bharada E atau Richard Eliezer bersama membahas perencanaan pembunuhan Brigadir J.
15.. Jaksa menerima mentah-mentah keterangan Bharada E atau Richard Eliezer yang tak berkesesuaian dengan alat bukti sah lainnya dan justru mengesampingkan saksi-saksi yang saling bersesuaian tanpa argumentasi hukum valid.
16. Jaksa mengakui ahli yang dihadirkan diberikan informasi berupa kronologis yang sebagian besar hanya didasarkan pada keterangan Bharada E.
17. Tanggapan Jaksa terhadap tanggan pengacara Putri tentang Jaksa tak nenggunakan alat bukti secara utuh.
18. Jaksa tak mampu menanggapi uraian rinci pengacara Putri dalam pleidoi yang mengulas secara detail, Putri tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwaan primair ataupun subsidair.
19. Terdakwa Putri Candrawathi telah bersikap kooperatif dan tak berbelit-belit dalam proses persidangan. Tuduhan Jaksa tentang Putri tak menyampaikan secara jujur hanya karena berbeda dengan dalil Jaksa dan keterangan Bharada E hanyalah cara Jaksa untuk lari dari tanggung jawab beban pembuktian.

Diketahui, Putri akan menjalani sidang putusan atau vonis atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri dituntut delapan tahun penjara.

Saat itu, pengunjung sidang dengan terdakwa Putri Candrawathi menyoraki Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menyampaikan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam berkas tuntutannya, JPU menilai bahwa Putri turut bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah saudara tetap ditahan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil Gurun Arisastra,...
Profil Gurun Arisastra, Kuasa Hukum Menteri Agama yang Pernah Laporkan Dinar Candy
Muhammadiyah Merespons...
Muhammadiyah Merespons Advokat Terlibat Suap Rp60 Miliar: Perilaku yang Mencoreng Profesi
Zaenal Mustofa Mundur...
Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi usai Jadi Tersangka
Pengacara Tunggu Perintah...
Pengacara Tunggu Perintah Jokowi Laporkan 4 Orang ke Polisi terkait Tudingan Ijazah Palsu
Pengacara TIPU UGM yang...
Pengacara TIPU UGM yang Gugat Jokowi soal Ijazah Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Praktisi Hukum: Marcella...
Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
Organisasi Advokat Tertua...
Organisasi Advokat Tertua PAI Rayakan HUT ke-62 di Bandung, Miliki 16 Ribu Anggota
Pengacara Bawa Pistol...
Pengacara Bawa Pistol dan Senapan hingga Sabu Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Gara-gara Kecelakaan...
Gara-gara Kecelakaan di Senen, Pengacara Ditangkap Ketahuan Bawa Senpi dan Narkoba
Rekomendasi
Justin Bieber Follow...
Justin Bieber Follow Ghea Indrawari, Warganet Auto Penasaran
Tabrak Tiang Jembatan...
Tabrak Tiang Jembatan Gentala Arasy, Nakhoda Perempuan Jadi Tersangka
Jejak Pendidikan Try...
Jejak Pendidikan Try Sutrisno, Berawal dari Taruna Atekad hingga Jadi Panglima TNI
Berita Terkini
Prabowo: Kalau Brunei...
Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Ikut Merasakan Sakitnya!
Komaruddin Hidayat Dikabarkan...
Komaruddin Hidayat Dikabarkan Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028
Insiden Ledakan Amunisi...
Insiden Ledakan Amunisi di Garut, Komisi I DPR Bakal Panggil Panglima hingga Danrem
Sejumlah Masalah Melanda...
Sejumlah Masalah Melanda Program MBG, Ombudsman: Belum Didukung Anggaran Memadai
Prajurit TNI Perkuat...
Prajurit TNI Perkuat Pengamanan di Kejaksaan, Menkum: Saya Yakin Sinergitas Polri-TNI Semakin Kuat
Prabowo Tiba di Brunei...
Prabowo Tiba di Brunei Darussalam Disambut Pasukan Jajar Kehormatan
Infografis
Pesona 9 Istri dan Putri...
Pesona 9 Istri dan Putri Para Pemimpin Timur Tengah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved