Pengacara Putri Candrawathi Minta Kliennya Dibebaskan
Kamis, 02 Februari 2023 - 15:14 WIB
loading...
Putri Candrawathi, salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi meminta Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuasa hukum istri Ferdy Sambo itu memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan.
Pertama, menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Kedua, menolak seluruh dalil replik dari JPU.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Pengacara Putri, Arman Hanis saat membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuuuu
Menurutnya, replik dari Jaksa Penuntut Umum haruslah ditolak karena uraian-uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dalam dupliknya itu, pengacara Putri juga membahas tentang tanggapannya atas replik Jaksa menyangkut 19 poin.
Baca: Bacakan Duplik, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Replik Jaksa Klise
Pertama, menerima seluruh dalil duplik dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Kedua, menolak seluruh dalil replik dari JPU.
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan tim penasihat hukum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Pengacara Putri, Arman Hanis saat membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Putri Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Kecewa: Huuuuu
Menurutnya, replik dari Jaksa Penuntut Umum haruslah ditolak karena uraian-uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan atau pleidoi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi. Dalam dupliknya itu, pengacara Putri juga membahas tentang tanggapannya atas replik Jaksa menyangkut 19 poin.
Baca: Bacakan Duplik, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Replik Jaksa Klise
Lihat Juga :