Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar 13 Februari 2023

Kamis, 02 Februari 2023 - 14:25 WIB
loading...
Sidang Vonis Putri Candrawathi...
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Putri Chandrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah selesai menggelar sidang duplik dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi , Kamis (2/2/2023). Majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada sidang selanjutnya.

Sidang vonis Putri Candrawathi akan digelar pada Senin, 13 Februari 2023. Sidang vonis suami Putri, Ferdy Sambo juga akan digelar pada hari yang sama.

"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Kamis (2/2/2023).



Sidang duplik terdakwa Putri Candrawathi hari ini digelar sejak pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Selain Putri, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang duplik. Mereka juga tinggal menunggu vonis hakim saja.

Dalam dupliknya, tim pengacara Putri Candrawathi membantah tudingan JPU bahwa peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri merupakan khayalan.

"Dalil Penuntut Umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap terdakwa hanyalah sebuah cerita khayalan yang kental akan siasat jahat merupakan dalil yang keji, sehingga menjadikan terdakwa sebagai korban untuk kedua kali," ujar pengacara Putri di persidangan, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Pemerkosaan Disebut Cerita Khayalan, Pengacara: Putri Jadi Korban Dua Kali

Kuasa hukum Putri menganggap jaksa lah yang sedang berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa menyertakan alat bukti. Jaksa juga mencampuradukan antara fase skenario Duren Tiga yang terjadi pada 8 Juli 2022, yaitu tembak-menembak yang disebabkan oleh adanya pelecehan seksual dengan kejadian sebenarnya di rumah terdakwa di Magelang pada 7 Juli 2022.

"Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan terdapat tiga fase yang perlu dipahami oleh Penuntut Umum," tuturnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)