Pemerkosaan Disebut Cerita Khayalan, Pengacara: Putri Jadi Korban Dua Kali

Kamis, 02 Februari 2023 - 13:14 WIB
loading...
Pemerkosaan Disebut Cerita Khayalan, Pengacara: Putri Jadi Korban Dua Kali
Terdakwa Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Tim pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan duplik pada persidangan, Kamis (2/2/2023). Mereka membantah disebut peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri merupakan khayalan.

"Dalil Penuntut Umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap terdakwa hanyalah sebuah cerita khayalan yang kental akan siasat jahat merupakan dalil yang keji, sehingga menjadikan terdakwa sebagai korban untuk kedua kali," ujar pengacara Putri di persidangan, Kamis (2/2/2023).

Kuasa hukum Putri menganggap jaksa lah yang sedang berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa menyertakan alat bukti. Jaksa juga mencampuradukan antara fase skenario Duren Tiga yang terjadi pada 8 Juli 2022, yaitu tembak-menembak yang disebabkan oleh adanya pelecehan seksual dengan kejadian sebenarnya di rumah terdakwa di Magelang pada 7 Juli 2022.



"Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan terdapat tiga fase yang perlu dipahami oleh Penuntut Umum," tuturnya.

Pengacar Putri mengungkap, pertama, fase rangkaian peristiwa pemerkosaan yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 sebagaimana keterangan terdakwa yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dan ahli yang semuanya saling berkesesuaian dan telah menjadi fakta persidangan. Kedua, fase setelah peristiwa penembakan korban di Duren Tiga 46, Ferdy Sambo menyusun skenario dengan mengganti kejadian pemerkosaan di Magelang menjadi peristiwa pelecehan di Duren Tiga 46.

"Terdakwa sejak awal menolak dan tidak pernah menyetujui skenario tersebut, namun saudara Ferdy Sambo memaksa terdakwa, sehingga dengan terpaksa terdakwa mengikuti arahan saudara Ferdy Sambo mengenai kejadian pelecehan seksual yang terjadi di Duren Tiga 46," katanya.

Ketiga, kata pengacara Putri, fase Ferdy Sambo mengakui kejadian sesungguhnya yang terjadi dan berkata jujur pada Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Mabes Polri perihal skenario tersebut. Selanjutnya terdakwa secara konsisten dan jujur memberikan keterangan mengenai peristiwa pemerkosaan yang sebenarnya teriadi.

Baca juga: Bacakan Duplik, Pengacara Putri Candrawathi Sebut Replik Jaksa Klise
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3059 seconds (0.1#10.140)