Pemerkosaan Disebut Cerita Khayalan, Pengacara: Putri Jadi Korban Dua Kali
Kamis, 02 Februari 2023 - 13:14 WIB
loading...
Terdakwa Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Tim pengacara terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi membacakan duplik pada persidangan, Kamis (2/2/2023). Mereka membantah disebut peristiwa kekerasan seksual yang dialami Putri merupakan khayalan.
"Dalil Penuntut Umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap terdakwa hanyalah sebuah cerita khayalan yang kental akan siasat jahat merupakan dalil yang keji, sehingga menjadikan terdakwa sebagai korban untuk kedua kali," ujar pengacara Putri di persidangan, Kamis (2/2/2023).
Kuasa hukum Putri menganggap jaksa lah yang sedang berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa menyertakan alat bukti. Jaksa juga mencampuradukan antara fase skenario Duren Tiga yang terjadi pada 8 Juli 2022, yaitu tembak-menembak yang disebabkan oleh adanya pelecehan seksual dengan kejadian sebenarnya di rumah terdakwa di Magelang pada 7 Juli 2022.
"Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan terdapat tiga fase yang perlu dipahami oleh Penuntut Umum," tuturnya.
"Dalil Penuntut Umum yang mengatakan pemerkosaan yang dilakukan korban terhadap terdakwa hanyalah sebuah cerita khayalan yang kental akan siasat jahat merupakan dalil yang keji, sehingga menjadikan terdakwa sebagai korban untuk kedua kali," ujar pengacara Putri di persidangan, Kamis (2/2/2023).
Kuasa hukum Putri menganggap jaksa lah yang sedang berhalusinasi dengan membuat tuduhan tanpa menyertakan alat bukti. Jaksa juga mencampuradukan antara fase skenario Duren Tiga yang terjadi pada 8 Juli 2022, yaitu tembak-menembak yang disebabkan oleh adanya pelecehan seksual dengan kejadian sebenarnya di rumah terdakwa di Magelang pada 7 Juli 2022.
"Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan terdapat tiga fase yang perlu dipahami oleh Penuntut Umum," tuturnya.
Lihat Juga :