TPK Diaktifkan Kembali, DPR Ingatkan Agar Tak Tumpang Tindih dengan KPK

Rabu, 15 Juli 2020 - 06:38 WIB
loading...
TPK Diaktifkan Kembali,...
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto menyambut baik wacana diaktifkannya Tim Pemburu Koruptor (TPK) seperti yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto menyambut baik wacana diaktifkannya Tim Pemburu Koruptor (TPK). Namun dia meminta pemerintah memastikan agar kewenangan TPK ini tidak tumpang tindih dengan aparat hukum lainnya.

“Tim Pemburu Koruptor ini harus dipastikan tidak tumpang tindih kewenangannya dengan aparat penegak hukum yang ada. Harus ada sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum termasuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk penguatan dan supporting pemberantasan korupsi,” ujar Didik melalui pesan singkat kepada MNC Media, Rabu (15/7/2020). (Baca juga: Tim Pemburu Koruptor Bakal Diaktifkan Lagi, KPK Ingatkan Hal Ini)

Didik mengatakan mengaktifkan kembali TPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum termasuk KPK masih sangat relevan dan dibutuhkan sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.

“Apalagi saat ekonomi kita sedang tertekan dan kesejahteraan rakyat sedang menghadapi persoalan seperti sekarang ini, sementara uang negara dinikmati para koruptor, rasanya akan lebih optimal apabila upaya pemberantasan korupsi difokuskan salah satunya untuk memburu para koruptor,” terang Didik.

Politikus Partai Demokrat ini menekankan perang terhadap korupsi tidak boleh berhenti. Menurutnya aparat tidak boleh menyerah terhadap koruptor dan negara juga tidak boleh kalah dengan koruptor.

Apalagi beberapa koruptor dengan status buron bebas berkeliaran dan bahkan mengelabuhi serta memperdaya pemerintah dan negara. Dengan banyaknya koruptor yang buron dan bebas keluar masuk Indonesia, banyaknya kerugian negara yang dibawa lari para buronan dan potensi korupsi yang lebih besar lagi.

“Jangan sampai pemimpin kita, pemerintah kita hanya bisa mengambil kebijakan yang menjadi beban negara dan rakyat, sementara uang negara yang raib dikorupsi tidak dilakukan upaya serius untuk mengambil kembali,” tutur Didik.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan kembali menghidupkan Tim Pemburu Koruptor (TPK). Rencananya, TPK akan dihidupkan untuk meringkus beberapa buronan, seperti terpidana kasus cassie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Mahfud mengatakan, sampai saat ini Instruksi Presiden (Inpres) terkait pengaktifan kembali TPK telah berada di tangan Kemenko Polhukam. Menurutnya, dalam waktu dekat pembentukkan tim tersebut dapat segera rampung.

"Keputusan tentang pengaktifan kembali tim pemburu koruptor, pemburu asset, pemuru tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan sekarang terus berproses," ujarnya dalam sebuah rekaman video, Selasa 14 Juli 2020. (

"Karena cantelannya ada Inpres maka sekarang Inpres tentang tim pemburu sudah ada di tangan Kemenkopolhukam sehingga secepatnya nanti akan dibentuk tim itu," sambung Mahfud.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)